Polres Simalungun gerebek pria baru payah di kamar kost

Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun meringkus seorang pria paruh baya di dalam kamar kost di Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada 14 Desember 2024.

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Verry Purba, Selasa (17/12), menyebut, tersangka, warga Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan berinisial TG (50).

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Ihwan Ritonga Terima Keluhan Warga Soal Bansos dan BPJS

Tersangka memiliki 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja yang ditemukan tim Satuan Narkoba Polres Simalungun di dompet, sepatu dan jok sepeda motor.

Tim juga mengamankan satu telepon seluler, tiga timbangan digital, sepeda motor dan uang tunai Rp385.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pemasok narkoba tersebut, pria inisial RM warga Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dalam pencarian.

BACA JUGA :  Perayaan HUT RI ke 78 di PTPN2 Tanjung Morawa Banjir Hadiah

Sementara, tersangka diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses hukum. (red/ant)