Adukan Nasibnya Ke Presiden, Keluarga Yustina Gulo Sesali Putusan PN Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI – Terkait kasus perdata sengketa tanah, Yustina Gulo alias Ina Boris Duha (pihak tergugat) dan keluarga menyatakan protes keras saat Tim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyambangi kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Kamis (30/10/2025)

Aksi Protes Keluarga Yustina Gulo alias Ina Boris Duha

Keberatan tersebut disampaikan pihak tergugat sebagai ungkapan kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang diduga mengabaikan fakta dan bukti-bukti dokumen kepemilikan tanah miliknya.

“Saya kecewa sekali. Kami selaku pemilik dokumen sertifikat tanah ini atasnama almarhum Cornelius Merata Duha (suami Yustina Gulo) menolak keras agenda kegiatan yang dilakukan PN Gunungsitoli”, Ucap Yustina Gulo kepada wartawan. Kamis (30/10/2025)

Yustina mengungkap bahwa dokumen sertifikat tersebut sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Kantor Pertanahan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Awalnya, Dokumen sertifikat milik almarhum Cornelius Merata Duha pernah digugat oleh penggugat yang sama (Izanulo Duha) pada tahun 2018 silam dan pada awal tahun 2022 terbitlah putusan perkara PN Gunungsitoli dengan nomor 65 yang menyatakan bahwa dokumen sertifikat adalah sah milik Tergugat dan menolak gugatan penggugat.

Namun pada akhir Tahun 2022, Penggugat kembali mengajukan gugatan di objek tanah yang sama dan diterima oleh PN Gunungsitoli.

Dalam perkara itu, lanjut Yustina, Terdapat banyak dugaan kejanggalan diantaranya terdapat rekaman bukti adanya saksi bayaran, Dari total 3 orang saksi hanya 2 orang saksi yang diambil keterangan dan 1 orang saksi diduga diabaikan, Serta bukti yang diajukan Penggugat (Izanulo Duha) tidak kongkrit dan hanya berupa lembaran fotokopi atau salinan dokumen.

BACA JUGA :  Sidang KDRT Karyawan BUMN Perkebunan, Istri Dianiaya Meski 9 Tahun jadi Tulang Punggung

“Sebagai tergugat, kami sudah melakukan perlawanan dengan menunjukkan bukti-bukti dokumen asli, Namun diabaikan dan tidak diterima oleh PN Gunungsitoli”, Sesalnya

Atas insiden tersebut, Yustina menegaskan akan mengambil langkah hukum selanjutnya sembari memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Bobi Nasution.

“Kami akan memikirkan langkah selanjutnya. Kami memohon keadilan kepada bapak Presiden dan Bapak Gubernur atas Perkara ini. Sebagai pemilik tanah yang sah mendasari dokumen sertifikat, Kami telah dizolimi oleh PN Gunungsitoli”, Ucapnya dengan nada sedih.

BACA JUGA :  Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut

Sedangkan Panitera Muda Perdata PN Gunungsitoli (Anwar Gea) Saat dikonfirmasi wartawan memberitahu bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Konstatering (Pencocokan terhadap perkara yang berkekuatan hukum tetap) dengan Nomor 13 sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi (Clara Izanulo Duha) dan Tergugat/Lawan (Yustina Gulo dan kawan-kawan).

Anwar menambahkan dari hasil kegiatan Tim PN Gunungsitoli dan Kantor Pertanahan telah menjalani batas objek eksekusi perkara untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara. Kamis (30/10)

“Segala keberatan dan protes dari pihak Tergugat (Yustina Gulo) telah kami catatkan dalam Berita Acara tersebut”, Terangnya