MEDAN – Masyarakat Kecamatan Medan Deli mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menyediakan sarana bak truk sampah serta melakukan pembersihan dan pengorekan drainase guna mengatasi permasalahan banjir yang kerap melanda wilayah mereka.
Keluhan ini disampaikan warga saat Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen, SKM melaksanakan acara Sosialisasi Produk Hukum Perda (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Platina V, Lingkungan 12, Gang Kenanga, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli pada Minggu (8/12/2026).
Peraturan Daerah yang disosialisasikan ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya peningkatan kebersihan di Kota Medan.

Dorongan Penyediaan Sarana Prasarana Kebersihan
Menanggapi aspirasi warga, H. Zulkarnaen meminta pihak eksekutif untuk bergerak cepat dalam menyediakan sarana tong sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di wilayah Kecamatan Medan Deli.
Menurutnya, ketiadaan fasilitas kebersihan yang memadai selama ini berdampak buruk pada lingkungan, terlihat dari hampir seluruh parit yang dipenuhi oleh sampah liar.
“Masalah ini harus segera disikapi Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kecamatan. Jika TPS belum tersedia di setiap lingkungan, kita harus segera mencari solusi bersama. Kehadiran saya di sini adalah untuk membantu menuntaskan masalah dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat,” tegas Zulkarnaen.
Sampah di Parit Jadi Biang Kerok Banjir
Politisi Gerindra tersebut menjelaskan bahwa minimnya fasilitas pembuangan sampah mendorong warga untuk membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air. Akibatnya, parit-parit menjadi tersumbat dan memicu banjir setiap kali hujan deras mengguyur kawasan Medan Deli.
“Apabila penanganan sampah tidak dikelola dengan baik, dampak buruknya akan dirasakan langsung oleh lingkungan dan masyarakat. Karena itu, kami harapkan koordinasi yang erat antara eksekutif dan legislatif untuk menemukan solusi terbaik,” ungkapnya.

Zulkarnaen juga mengingatkan bahwa masyarakat telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya. Sebagai konsekuensinya, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal pengelolaan kebersihan.
Sampah Bisa Jadi Berkah Jika Dikelola dengan Baik
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Medan ini memandang sampah bukanlah masalah yang menakutkan. Justru, jika dikelola dengan baik, sampah dapat menjadi sumber pendapatan melalui program-program inovatif seperti pendirian Bank Sampah.
“Namun, jika dibiarkan begitu saja, sampah akan menjadi masalah besar yang berdampak pada banjir dan berbagai penyakit,” imbuhnya.
Poin Penting dalam Perda No. 7 Tahun 2024
Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnaen turut menjelaskan sejumlah poin penting dalam Perda No. 7 Tahun 2024 serta perubahan mendasar dari perda sebelumnya.
Seperti, kewajiban bagu setiap camat untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan persampahan di wilayahnya kepada Dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan. Laporan itu harus mencakup data jumlah dan sumber sampah, upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta sistem pengelolaan yang diterapkan.
Begitu juga soal denda dan sanksi, individu yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sementara itu, bagi badan usaha yang melanggar, ancaman dendanya lebih besar, yakni mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya, turut juga diatur kewajiban Pemko Medan untuk memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam mengelola sampah.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Camat Medan Deli Aidil Putra, Lurah Titi Papan Irwan, Kasi Sarpras Medan Deli Yanmars S, perwakilan UPT SDABMBK Kota Medan Utara Ferry, Dinas Perhubungan Kota Medan Awaluddin, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga setempat. (Red)
