Kejati Sumut panggil Wakil Bupati Madina terkait dana stunting

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution terkait kasus dugaan korupsi dana stunting.

“Benar, tim penyidik Pidsus memanggil wakil bupati untuk dimintai klarifikasi terkait penanganan stunting tahun anggaran (TA) 2022 sampai 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Selasa (17/12).

BACA JUGA :  Pemuda Washliyah Apresiasi DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri

Dia mengatakan selain Atika, pihaknya juga memanggil Kepala Dinas (Kadis) PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Madina dan Kabid selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut.

“Terinfo ada Kepala Dinas dan Kabid yang turut dimintai klasifikasinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, klasifikasi itu bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Songsong Pilgub 2024, APDESI Sumut Ajak Perangkat Desa Dukung Pemilu Damai dan Tolak Kampanye Hitam

“Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan,” ujar Adre Wanda Ginting dikutip dari Antara. (red/ant)