Tersangka Pemerasan Ditangkap

MEDAN Dua orang diduga pelaku pemerasan mengatasnamakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) diamankan.

Keduanya yakni AB(50) dan A (52) warga Kelurahan Sei Putih II, Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan salah seorang sopir, Daniel Allesandro Sirait (31) tentang di seputaran Jalan Ayahanda, persisnya di Rumah Sakit Royal Prima sering terjadi aksi pemerasan dengan modus bongkar muat barang.

BACA JUGA :  Angin Kencang Terjang Kota Medan, BMKG Prediksi Berlangsung 3 Hari

Petugas yang menerima laporan itu langsung melakukan penindakan. Hasilnya, Selasa (22/10/2024) kedua pria pengangguran itu ditangkap di kawasan Jalan Ayahanda.

“Jadi setiap mobil boks yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp30 ribu kepada supir. Apabila tidak dikasih pelaku mengancam,” katanya saat dihubungi, Jumat (25/10/24)

BACA JUGA :  Terbukti Lakukan Pembunuhan David alias A Han Divonis 14 Tahun Penjara

Dari keduanya, petugas juga mengamankan sebuah kwitansi kosong dengan cap stempel SPSI. Juga uang tunai Rp30 ribu turut diamankan sebagai barang bukti.

“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (Red)