MEDAN – Warga miskin atau tidak mampu dilindungi hak-haknya atas pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi yang baik dan lingkungan hidup yang sehat.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.
“Melalui perda ini, secara bertahap, warga miskin dan tidak mampu diberi perlindungan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Juga meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi dan sinergitas dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Wong mengawali sosialisasi.
Tak hanya itu saja, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, warga tidak mampu juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan juga berhak mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.
“Begitupun, warga miskin juga memiliki kewajiban. Apa itu? Warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan,” paparnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan menegaskan, dalam memenuhi haknya, warga miskin juga berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada BAB V Pasal 12, Pemko Medan berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan warga berkewajiban berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya,” jelasnya.
Untuk itu, Wong menghimbau, bila ada warga di sekitar yang terindikasi tidak mampu, segera laporkan ke Kepala Lingkungan (Kepling) atau kelurahan, agar dapat diberikan bantuan jika memenuhi kriteria.
Politisi yang akrab disapa Tarigan ini pun berpesan, agar kepling, lurah dan petugas kecamatan senantiasa membantu mendata masyarakat yang terindikasi tidak mampu.
Turut hadir dalam sosialisasi, perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos) Medan, Dedy Irwanto Pardede, perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan, Aslina Sirait, perwakilan Puskesmas Sentosa Baru, Yatini. (Do/red)