• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Rabu, November 12 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News Sumut

Sosialisasi Perda, Wong Chun Sen Tegaskan Hak-hak Warga Miskin Dijamin Pemerintah

6 Agustus 2022
/ Sumut
699 21
Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.

Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.

735
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Warga miskin atau tidak mampu dilindungi hak-haknya atas pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi yang baik dan lingkungan hidup yang sehat.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.

BACA JUGA

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

“Melalui perda ini, secara bertahap, warga miskin dan tidak mampu diberi perlindungan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Juga meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi dan sinergitas dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Wong mengawali sosialisasi.

Tak hanya itu saja, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, warga tidak mampu juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan juga berhak mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.

Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.
Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPdB saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rakyat, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (06/8/2022) sore.

“Begitupun, warga miskin juga memiliki kewajiban. Apa itu? Warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan,” paparnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan menegaskan, dalam memenuhi haknya, warga miskin juga berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada BAB V Pasal 12, Pemko Medan berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan warga berkewajiban berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya,” jelasnya.

Untuk itu, Wong menghimbau, bila ada warga di sekitar yang terindikasi tidak mampu, segera laporkan ke Kepala Lingkungan (Kepling) atau kelurahan, agar dapat diberikan bantuan jika memenuhi kriteria.

Politisi yang akrab disapa Tarigan ini pun berpesan, agar kepling, lurah dan petugas kecamatan senantiasa membantu mendata masyarakat yang terindikasi tidak mampu.

Turut hadir dalam sosialisasi, perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos) Medan, Dedy Irwanto Pardede, perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan, Aslina Sirait, perwakilan Puskesmas Sentosa Baru, Yatini. (Do/red)

Tags: dprd medanjalan rakyat medansosialisasi perdaWong Chun Sen
Share203Tweet127SendShare

Baca Juga

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan standardisasi konten komunikasi publik sebagai upaya memperkuat dampak informasi pemerintah...

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025

MEDAN - Untuk memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung kemandirian fiskal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan...

Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution saat launching Program Berobat Gratis (Probis).

Pemprov Sumut : Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS

7 November 2025

MEDAN -  Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa seluruh rumah sakit (RS) tidak boleh menolak...

Gubsu Bobby Nasution saat memberi sambutan pada Evaluasi  SAKIP Pemprov Sumut tahun 2025, yang diselenggarakan secara zoom meeting.

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

7 November 2025

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berharap pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian...

Mangkraknya Pembangunan Lanjutan Parit Di Luaha Laraga, Dinas PMDK Gunungsitoli Lakukan Pengawasan.

Mangkraknya Pembangunan Lanjutan Parit Di Luaha Laraga, Dinas PMDK Gunungsitoli Lakukan Pengawasan.

7 November 2025

GUNUNGSITOLI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelurahan (PMDK) Kota Gunungsitoli menyatakan pihaknya telah mendengar informasi polemik terkait pekerjaan lanjutan parit...

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution saat rapat virtual (zoom meeting) yang dipimpin Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

Bobby Nasution dan Luhut Matangkan Program 2026 Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Super Prioritas

6 November 2025

MEDAN – Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama...

POPULER

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

28 Oktober 2025
Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

3 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
Terkait Isu Penggerebekan Gudang Beras SPHP, Bulog & TNI/Polri Tegaskan Tidak Benar.

Terkait Isu Penggerebekan Gudang Beras SPHP, Bulog & TNI/Polri Tegaskan Tidak Benar.

5 November 2025
Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

18 Oktober 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In