• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Januari 16 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News Sumut

Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga: Merokok di Tempat Umum Bisa Dipidana Kurungan

24 September 2022
/ Sumut
681 29
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Jalan Bersama Ujung, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (24/9/2022).

BACA JUGA

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

“Salah satu alasan hadirnya Perda KTR ini adalah demi kepentingan kualitas kesehatan manusia,” kata Ihwan mengawali kegiatan.

Ia mengatakan, perda tersebut hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, tapi untuk menata tertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum.

“Perda KTR bertujuan agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat. Memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, juga bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Karena, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” terang Ihwan Ritonga, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.

 

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

 

Ia pun mengajak warga agar menahan diri, tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum. Apalagi yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok.

“Ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menghimbau warga agar memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

“Apalagi di angkutan umum. Banyak warga tidak menyadari bahwa merokok di angkutan umum itu dilarang. Kasihan penumpang lainnya yang tidak merokok. Kalau ada yang melaporkan, maka si perokok bisa langsung dihukum,” jelasnya lagi.

Tidak hanya mengatur soal area merokok, Perda KTR juga lebih detil memuat aturan-aturan tentang pemasangan iklan, sponsor rokok di tempat umum.

“Jadi, iklan rokok juga tidak boleh sembarangan dipasang di tempat umum. Iklan rokok tidak boleh dipasang di jalan-jalan utama atau protokol. Dan papan iklannya pun harus sejajar bahu jalan. Bukan dipasang melintang si tengah jalan,” ujarnya.

 

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

 

Sosperda yang dihadiri ratusan warga ini berlangsung akrab. Warga yang telah menanti kehadiran legislatif murah senyum ini sejak siang, tidak menyia-nyiakan waktu menyampaikan keluhan selama ini.

Meskipun kebanyakan keluhan warga jauh dari Sosialisasi Perda KTR, namun Ihwan Ritonga dengan ramah menjawab pertanyaan dan keluhan warga, baik terkait pelayanan kesehatan, sampah, drainase maupun lampu jalan. (Red)

Post Views: 7

Tags: dprd medangerindra kota medanIhwan ritongaperda kawasan tanpa rokokSosper ihwan ritonga
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan anggaran sebesar Rp430 miliar untuk penanganan pemulihan pascabencana banjir dan longsor....

Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sumatera Utara masih...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026

PARAPAT – Forum Strategis Penyelarasan Persepsi dan Penguatan Komitmen Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghasilkan...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution turut mengikuti penanaman sejuta pohon bersama dengan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Hashim Djojohadikusumo di Kompleks Perkampungan Pemuda HKBP Jetun Silangit, Tapanuli Utara (Taput), Minggu (11/1/2025).

Tanam Satu Juta Pohon Bersama Utusan Khusus Presiden, Gubernur Sumut Bobby Tegaskan Menjaga Lingkungan Tugas Bersama

12 Januari 2026

TAPUT - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution turut mengikuti penanaman sejuta pohon bersama dengan Utusan Khusus Presiden...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In