• Redaksi
  • INDEKS
Jumat, September 29 2023
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks
Home News Sumut

Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga: Merokok di Tempat Umum Bisa Dipidana Kurungan

redaksi2
24 September 2022
/ Sumut
0 0
0
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Jalan Bersama Ujung, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (24/9/2022).

BACA JUGA

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

“Salah satu alasan hadirnya Perda KTR ini adalah demi kepentingan kualitas kesehatan manusia,” kata Ihwan mengawali kegiatan.

Ia mengatakan, perda tersebut hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, tapi untuk menata tertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum.

“Perda KTR bertujuan agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat. Memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, juga bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Karena, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” terang Ihwan Ritonga, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.

 

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

 

Ia pun mengajak warga agar menahan diri, tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum. Apalagi yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok.

“Ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menghimbau warga agar memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

“Apalagi di angkutan umum. Banyak warga tidak menyadari bahwa merokok di angkutan umum itu dilarang. Kasihan penumpang lainnya yang tidak merokok. Kalau ada yang melaporkan, maka si perokok bisa langsung dihukum,” jelasnya lagi.

Tidak hanya mengatur soal area merokok, Perda KTR juga lebih detil memuat aturan-aturan tentang pemasangan iklan, sponsor rokok di tempat umum.

“Jadi, iklan rokok juga tidak boleh sembarangan dipasang di tempat umum. Iklan rokok tidak boleh dipasang di jalan-jalan utama atau protokol. Dan papan iklannya pun harus sejajar bahu jalan. Bukan dipasang melintang si tengah jalan,” ujarnya.

 

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

 

Sosperda yang dihadiri ratusan warga ini berlangsung akrab. Warga yang telah menanti kehadiran legislatif murah senyum ini sejak siang, tidak menyia-nyiakan waktu menyampaikan keluhan selama ini.

Meskipun kebanyakan keluhan warga jauh dari Sosialisasi Perda KTR, namun Ihwan Ritonga dengan ramah menjawab pertanyaan dan keluhan warga, baik terkait pelayanan kesehatan, sampah, drainase maupun lampu jalan. (Red)

Tags: dprd medangerindra kota medanIhwan ritongaperda kawasan tanpa rokokSosper ihwan ritonga

Terkait Berita

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan
News

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

28 September 2023
Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
HUKUM

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

22 September 2023
Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai
News

Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

21 September 2023
SMAN-1 Bahrok Gelar Pelatihan Jurnalistik, Darwis Sinulingga : Bijaklah Menerima Informasi
Edukasi

SMAN-1 Bahrok Gelar Pelatihan Jurnalistik, Darwis Sinulingga : Bijaklah Menerima Informasi

19 September 2023
SMAN-1 Bahrok Gelar Pelatihan Jurnalistik, Darwis Sinulingga : Bijaklah Menerima Informasi
Edukasi

SMAN-1 Bahrok Gelar Pelatihan Jurnalistik, Darwis Sinulingga : Bijaklah Menerima Informasi

19 September 2023
Pelaku Perusakan dan Curat Bebas Berkeliaran, Pelapor Kecewa
HUKUM

Pelaku Perusakan dan Curat Bebas Berkeliaran, Pelapor Kecewa

18 September 2023
Selanjutnya

Saat Sosialisasi Perda SK, Antonius Tumanggor Respon Langsung Keluhan Warga Karang Berombak soal Jalan dan Becak Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

28 September 2023
Tak Ada Fasilitas di Poli Mugi, Warga Keluhkan Yankes di Puskesmas Pangkalan Brandan

Tak Ada Fasilitas di Poli Mugi, Warga Keluhkan Yankes di Puskesmas Pangkalan Brandan

7 September 2023

Rapidin: PDIP Menang Pemilu di 2024, Peluang Membangun Nias Lebih Besar

10 September 2023
PAC PP Stabat dan Karnival Indonesia Indah Berikan Tali Asih kepada Puluhan Yatim Piatu

PAC PP Stabat dan Karnival Indonesia Indah Berikan Tali Asih kepada Puluhan Yatim Piatu

13 September 2023

Ribuan Ha Hutan Mangrove Pantai Timur Beralih Fungsi Jadi Lahan Sawit, LIPPSU: Kehidupan Nelayan Terancam

2 September 2023
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In