MEDAN – Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Muhammad Afri Rizki Lubis SM MIp, langsung merespon keluhan warga saat melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke-8, TA 2022 Perda Nomor. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang berlangsung di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Manshur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sabtu (07/08/22), sore.
Dalam sosialisasi tersebut, tampak Anggota DPRD Medan Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan V tersebut didampingi Kasi Sarana dan Prasarana, Kecamatan Medan Johor, Tengku Mahari dan Seklur Pangkalan Manshur, Siti Zahara serta Ketua Golkar Kecamatan Pangkalan Manshur, Nurmaida Silaban.
Triasi, warga Jalan Karya Bakti Ujung mengeluhkan bahwa di depan rumahnya, sering mendapati sampah dalam karung dan berbau sangat menyengat. Setelah ditelusuri ternyata sampah udang.
“Jadi saya mohon ada tindakan kepada pelaku selain membuang sampah sembarangan juga sangat menganggu karena aroma bau busuk,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Novalwati, warga Jalan Karya Amal, di mana ia menyampaikan soal kerap kali aksi pembuangan sampah di persimpangan Jalan Karyawan dengan Jalan Karya Amal.
Untuk itulah, Rizki mengatakan perlu adanya pengawasan, bila perlu ‘gerilya’ terhadap pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Disinilah peran kepala lingkungan bersama pihak kelurahan dan Kecamatan untuk menindaklanjutinya, hal ini tidak bisa dibiarkan karena telah meresahkan warga,” ujarnya.
Selain itu, perlu adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) akan tetapi tempatnya harus disepakati jangan pula nantinya meresahkan warga pula.
“Nanti kita mohonkan kepada Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Medan, memberikan tong sampah,” ucapnya sembari menghinbau agar tong sampah dijaga.
Rizki melanjutkan, perlu sinergitas kordinasi yang dilakukan kecamatan tentang pengelolaan sampah. “Banyak sampah yang memiliki nilai tambahan, bila dikelola dengan baik. Seperti bekas botol minuman mineral dan plastik yang bisa dimanfaatkan untuj kerajinan atau lainnya. Demikian juga sampah daun atau sisa makanan bisa untuk pupuk.”
Senada dengan itu, Kasi Sarana dan Prasarana, Kecamatan Medan Johor, Tengku Mahari menyampaikan bahwa pihaknya segera menyikapi pengaduan warga.
Ia juga mengajak warga mengubah image image yang selama ini ‘Buanglah Sampah Pada Tempatnya’ kini menjadi ‘Letakan Sampah Pada Tempatnya.’
“Dengan adanya perubahan image, maka diharapkan meletakan sampah pada tempatnya. Tidak asal buang samlah saja. Begitu juga soal jadwal buang sampah, misalnya malam atau pagi. Nah bila sudah melewati jam yang telah ditentukan tidak boleh lagi,” ucapnya.
Untuk oknum atau orang yang membuang sampah sembarangan tempat pasti ada penindakan berupa teguran, maka kita melakukan patroli yang dilakukan.
Ia pun meminta warga melaporkan kalau petugas sampah keliling tidak datang bisa menyampaikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan, supaya bisa dievaluasi.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta yang hadir bertekad bersama warga lainnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Dengan lingkungan yang bersih, indah dan nyaman tentunya bisa terhindar dari penyakit,” ucap Tengku Mahari yang disambut warga yang menghadiri sosialisasi tersebut. (Red)