GUNUNGSITOLI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan korupsi dana desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Senin (9/12/2024)
“Kami telah menetapkan tersangka dengan inisial (FG) selaku Sekdes, (DG) selaku Bendahara Desa, dan (DBG) selaku Ketua Tim Pelaksana”, Ucap Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Pidana Khusus (Solidaritas Telaumbanua. SH) dengan didampingi Kasi Intelijen (Sulaiman Rivai Harahap. SH) dan Tim penyidik Theo Lase. SH, kepada wartawan dihalaman kantor kejaksaan.
Penetapan tersangka itu (lanjut Solidaritas) sesuai surat penetapan tersangka Nomor : TAP-05, TAP-06 dan TAP-07 tertanggal 09 Desember 2024 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan dititip Lapas Kelas 2B Gunungsitoli.
Kepada wartawan, Solidaritas memberitahu bahwa dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak 18 oktober lalu, Tim menemukan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa berupa pengeluaran tidak sah melalui manipulasi data dan kegiatan fiktif pada kegiatan ketahanan pangan dengan jenis pengadaan bibit ternak Tahun Anggaran 2022 dan Pengadaan pupuk Tahun Anggaran 2023 dengan total kerugian negara Rp. 425.410.500.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Solidaritas menegaskan bahwa pihaknya akan kembali memeriksa para tersangka untuk melihat dan menggali kemungkinan adanya orang-orang yang dimintai pertanggungjawaban.
“Pengeluaran uang ada, Tapi kegiatan nihil. Kami memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga tersangka tersebut. Tim penyidik akan terus melanjutkan kasus ini dengan kembali memeriksa para tersangka”, Pungkasnya