MEDAN – Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST mempertanyakan tindaklanjut Pokok Pikiran (Pokir) yang diserap dari masyarakat saat pelaksanaan reses dan telah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan, namun hingga saat inj tak kunjung direalisasikan, yakni terkait persoalan banjir yang merendam pemukiman warga di kawasan Jalan Garu 6 Lingkungan VII, VIII, IX, dan X di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Kepada wartawan Sabtu (30/07/22), anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan ini, menegaskan bahwa hasil reses sudah masuk dalam Pokir DPRD Medan pada 2020 lalu, akan tetapi sampai saat ini belum juga terealisasi .
“Kita ketahui bahwa salah satu aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat dan ini dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan,” jelasnya.
Reses merupakan forum tempat pengaduan masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang dialami kepada wakil rakyat maupun perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
“Itu kan aspirasi yang dimohon oleh warga melalui reses pada Agustus 2020 lalu kepada saya selaku wakil rakyat, agar dapat ditindaklanjuti Pemko Medan. Akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ucapnya.
Sambung Dedy, yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Medan ini pun meminta kepada Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution agar mengingatkan Dinas PU segera menindaklanjuti hasil reses yang yang telah masuk dalam Pokir DPRD Medan dan belum terelisasi hingga saat ini.
“Sebagai wakil rakyat sebagai penyambung aspirasi yang disampaikan kepada kita, masyarakat terus bertanya-tanya kapan itu bisa terealisasi. Jadi kita harapkan ini menjadi perhatian. Karena setiap hujan deras pemukiman warga sudah terendam genangan air,” katanya lagi.
Ia menambahkan pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), untuk itulah permasalahan yang ada di tengah tengah masyarakat dapat diselesaikan apabila ada Rencana Kerja yang jelas oleh dinas-dinas yang ada di Pemko medan.
“Tentunya ini merupakan sebuah janji yang harus ditepati kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang undang. Sampai saat ini masyarakat masih menunggu agar pemko, dalam hal ini Dinas PU, dapat menjalankan dan merealisasikannya dengan harapan nantinya daerah tersebut bebas banjir saat hujan deras,” ujarnya.
Pembenahan sarana dan prasarana merupakan salah satu dari lima program prioritas Pemko Medan. Sehingga diharapkan, dalam hal ini Dinas PU Medan di bawah kepemimpinan Kadis PU Topan Ginting, dapat memberi perhatian serius agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
“Kita prihatin melihat kondisi masyarakat apabila banjir akibat hujan deras yang datang, sangat menganggu aktifitas warga karena pemukiman terendam air dan juga mengakibatkan kerugian moril maupun materil,” tutupnya. (Do/Red)