MEDAN – PT Bank Sumut memastikan agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.
“Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut,” tegas Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Erwin Zaini, Senin (13/5).
Pernyataan Erwin ini menanggapi video viral seorang wanita soal pengembalian agunan di Bank Sumut.
Erwin menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas. Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga.
Pihak bank, jelas Erwin, telah berupaya memediasi kedua belah pihak.
“Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak. Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan.
Dijelaskannya, Bank Sumut berharap permasalahan tersebut segera selesai sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial, wanita yang mengaku sebagai anak dari Tianas boru Situmorang dan Thomas Panggabean terkait pengembalian agunan di Bank Sumut.
Diketahui, Tianas Br Tumorang istri dari debitur almarhum Thomas Panggabean meminta agunan ke Bank Sumut karena pinjaman suaminya sebesar Rp1 miliar sudah dilunasinya sejak 19 Juli 2022.
Awalnya Thomas Panggabean bersama seorang wanita berinisial DS mengaku istri ke Bank Sumut cabang Aeknabara meminjam sebesar Rp1 miliar dengan agunan 9 surat kebun sawit seluas 20 Ha pada 12 Desember 2012.
Thomas meninggal dunia pada 30 Juli 2013, sehingga cicilan dialihkan kepada keluarga melalui Tianas Br Tumorang. Pinjaman akhirnya lunas pada 19 Juli 2022.
Agunan pinjaman tidak diserahkan langsung kepada Tianas, karena menurut pihak Bank Sumut harus menghadirkan DS yang saat melakukan peminjaman mendampingi almarhum Thomas Panggabean. (Red)