Soal Tanah Nganggur Dikuasai Negara, Praktisi Hukum Nilai Pernyataan Nusron Wahid Keliru.

Foto : Lawyer/Praktisi Hukum (Fransiskus Lature. SH)

JAKARTA – Menanggapi terkait pernyataan Menteri ATR/BPN RI (Nusron Wahid) dihadapan publik terkait penguasaan tanah warga oleh Negara jika dibiarkan menganggur selama dua Tahun, Kalangan Praktisi Hukum menilai kebijakan tersebut keliru serta dinilai menimbulkan keresahan ditengah publik.

“Menurut saya pernyataan pak Menteri Nusron itu keliru dan tidak tepat serta menimbulkan keresahan ditengah publik”, Ucap Salah seorang Praktisi Hukum (Fransiskus Lature, SH) kepada wartawan. Selasa (12/8/2025)

Fransiskus juga menilai seyogyanya pejabat publik harus berhati-hati mengeluarkan statement. Ucapan yang tidak tepat bisa membuat masyarakat resah dan khawatir kehilangan haknya. Edukasi publik harus berbasis aturan, bukan asumsi.

Dia menegaskan bahwa persoalan tanah hak milik atau berbentuk tanah warisan telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

BACA JUGA :  'Handoko' Tokoh Masyarakat Dan Pengusaha Dukung Pelantikan SMSI Deliserdang 2024-2027

Menurut Fransiskus, Pencabutan hak atas tanah hanya dapat dilakukan apabila pemilik melepaskan secara sukarela atau untuk kepentingan umum sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012, yang mensyaratkan prosedur ketat dan kompensasi yang layak.

Tanah Hak Milik, termasuk tanah warisan yang sah, dilindungi penuh oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Hak ini bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Negara tidak dapat begitu saja mencabutnya hanya karena tidak digunakan dalam waktu tertentu.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar tidak menyasar tanah warisan. Aturan tersebut mengatur tanah dengan HGU, HGB, atau Hak Pakai yang tidak dimanfaatkan sesuai izin.

“Kalau tanahnya warisan, apalagi masih tercatat atas nama ahli waris atau dalam proses balik nama, negara tidak bisa seenaknya mengambil alih. Ada asas kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Prosesnya panjang, mulai dari verifikasi, peringatan tertulis, hingga penetapan. Jadi tidak ada ceritanya tanah warisan dua tahun menganggur langsung jadi milik negara”, Pungkas Fransiskus

BACA JUGA :  Polres Samosir Berbagi Sarana Kontak Cegah Dampak Negatif Peningkatan Suhu Politik

Pendiri FLP Law Firm yang juga mantan aktivis GMKI ini menilai logika Menteri Nusron Wahid mengaburkan perbedaan antara tanah komersial berskala besar dan tanah warisan keluarga.

Tidak hanya itu, Mengambil alih tanah warisan dengan dalih tidak dimanfaatkan berpotensi melanggar hak milik sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Karena posisi hukum tanah warisan di mata hukum berada pada kategori hak milik yang paling kuat, memiliki perlindungan penuh berdasarkan UUPA, dan tidak dapat dihapuskan atau dialihkan kepada negara tanpa prosedur hukum yang sah.

BACA JUGA :  Setiap Selasa, ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum

“Banyak tanah warisan kosong bukan karena ditelantarkan, melainkan karena ahli waris masih mengurus pembagian, menunggu modal, atau mempertahankannya sebagai aset keluarga. Menganggap tanah ini terlantar adalah tafsir yang keliru. Tanah warisan bukan sekadar aset materi, tapi juga warisan sejarah dan identitas keluarga. Hak rakyat tidak boleh goyah hanya karena tafsir sepihak. Negara wajib menjaga, bukan merampas”, Tutup Fransiskus

Sebelumnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8) lalu, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menyatakan bahwa tanah yang dibiarkan tanpa aktivitas selama dua tahun berpotensi diambil alih negara, bahkan jika tanah itu merupakan warisan leluhur.