Simpan 16 Paket Sabu, Petani Tigapanah Diringkus Polres Tanah Karo

KARO – Karena memiliki 16 paket sabu, seorang pria berinisial MT (38), warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Kamis (10/4/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lingkar Gang Tower, Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Viral Rumah di Perumnas Mandala Diduga Dibobol Petugas Jaga Malam saat Ditinggal Mudik

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,80 gram,” jelas Kapolres, Minggu(12/4/25) di Mapolres Tanah Karo

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat berwarna biru kombinasi putih yang digunakan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor tanpa plat nomor tersebut.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Cabang Medan Gelar Program “Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas” di MAS Al-Asy’ariha

“Penangkapan ini dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika. Setelah diamankan, tersangka mengaku barang haram tersebut disimpan di dalam jok motor,” lanjut AKBP Eko Yulianto.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah PJU, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasikum dan Kasihumas

“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo,” tegas Kapolres.(henderik)