Sat Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Pengedar Sabu

KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini dilaksanakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga Kel. Tambak Lau Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo, Selasa (6/2/2024).

Diduga pelaku HAG (43), diamankan dengan barang bukti berupa 1 paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 2,66 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkotika sabu sabu di sekitar Jalan Kenanga Kelurahan Tambak Lau Mulgap Berastagi.

BACA JUGA :  Bobby Nasution luncurkan Urban Community Park Kebun Bunga

“Langsung kita respon dan turun melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap HAG di Jalan Perwira Berastagi pada Selasa (6/2/2024) lalu,” kata Henri, Jumat (9/2/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Saat penangkapan HAG, langsung dibawa ke rumah kontrakannya di JL. Kenanga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut yang terletak dibawah tempat tidud HAG.

BACA JUGA :  Polda Sumut Ungkap Pornografi Online Dibayar 700 Ribu

Barang bukti lain yang berkaitan juga turut ditemukan yakni 22 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, yang kesemuanya beserta narkotika sabu tersebut tersimpan di dalam 1 buah plastik assoy warna hijau.

“Jadi hasil lidik sebelumnya, kita indikasikan HAG akan membagi paket sabu tersebut ke paket yang lebih kecil yang rencananya akan di edar gelapkannya kembali,” kata Kasat.

Uang tunai sebesar Rp400 ribu milik HAG yang diduga kuat uang hasil penjualan narkoba juga turut diamankan darinya. “Saat penangkapan HAG mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya,” kata Kasat.

BACA JUGA :  IM3 Antar Langsung Grand Prize BYD M6 Untuk Pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 di Medan  

Saat ini HAG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (red)