• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Januari 16 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Romy Santosh Tersangka Penganiayaan Ditahan Poldasu, Priyanka Berharap Hak Asuh Anak

17 Oktober 2022
/ News
688 22
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Priyanka Pragas, warga Bali, yang melaporkan Romy Santosh, saat itu berstatus suami, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), awal Februari 2022 lalu, akhirnya bisa sedikit lega.

Hal ini dikarenakan, Romy Santosh, yang sempat menjadi buronan Polda Sumut, akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Singakerta, Ubud, Bali pada Selasa (27/9/2022) lalu. Romy kemudian diterbangkan ke Polda Sumut, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

Menyusul ke Medan, Priyanka pun mendatangi Polda Sumut, Jumat (14/10/2022), untuk mediasi perdamaian atas laporan kasus KDRT yang dialaminya.

Namun, Priyanka terpaksa menelan pil pahit. Karena syarat perdamaian Priyanka dalam mediasi tersebut tidak dikabulkan tersangka Romy Santosh.

“Saya hanya meminta, agar hak asuh anak diserahkan kepada saya, selaku ibu kandung yang melahirkannya. Apalagi anak masih kecil, butuh kasih sayang ibunya. Saya tidak akan melarang dia (tersangka Romy) untuk bertemu anak setiap saat. Saya izinkan untuk menjumpai anak kapan saja,” ucap Priyanka menangis saat bercerita kepada wartawan via seluler, Senin (17/10/2022).

Ia pun berharap Romy mau memenuhi permintaannya demi pertumbuhan anak mereka yang saat ini benar-benar membutuhkan perhatian, kasih sayang ibu kandungnya.

“Saat mediasi, dia justru menawarkan pertemuan dengan anak hanya sekali seminggu selama satu jam. Itupun harus dilakukan di depan polisi,” cerita Priyanka sedih.

Karena mediasi yang berujung kebuntuan itu, laporan Priyanka atas KDRT yang dilakukan Romy pun berlanjut. Berkasnya sudah P21 dan segera dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Saya mohon keadilan. Dia tersangka kasus KDRT dan penganiayaan yang ancamannya bisa sembilan tahun. Saya harap dia dijerat hukum seadil-adilnya,” katanya lirih.

Tak hanya menjadi tersangka atas kasus KDRT terhadap korban Priyanka Pragas, Romy juga menjadi tersangka atas pengeroyokan terhadap korban Warga Negara Asing (WNA), Kalwinder Jit S, yang merupakan rekan Priyanka.

Sebelumnya, pada awal Februari 2020 lalu, Priyanka Pragas melaporkan suaminya, Romi Santosh, ke Polda Sumut atas penganiayaan kepada dirinya dan tidak pernah menafkahi ia dan anaknya.

Priyanka melaporkan penganiayaan yang dialaminya di Perum Setia Budi Residence Blok B-16 yang terjadi pada 28 Januari 2022, dengan tanda bukti STTLPSTTLP/B/176/I/2022.

Selain tindak kekerasan yang dialami, Priyanka juga dipermalukan Romy. Saat itu, Priyanka dan rekannya, Kalwinder Jit S, diborgol lalu dipertontonkan di depan warga kompleks dengan tudingan asusila.

Priyanka pun merasa dijebak dan difitnah. Karena, ketika Romy yang saat itu berstatus suami, datang bersama sejumlah orang, di dalam rumah juga ada tukang gas dan air. Priyanka tidak berdua dengan rekannya. Selanjutnya, anak lelakinya yang masih berusia dua tahun, turut diambil paksa Romy.

Selain itu, Kalwinder Jit S, yang dituding berselingkuh dengan Priyanka, juga dianiaya beramai-ramai.

Diakui Priyanka, selama berumah tangga dan ikut bersama suami di Bali, kerap menerima tindak kekerasan dari Romy, hingga akhirnya ia memilih kembali ke Medan pada pertengahan November 2021 lalu. Namun belakangan keberadaannya di Komplek Setia Budi Medan diketahui suami.

Lalu di bulan Maret 2022, Romy menggugat cerai istrinya di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Sedangkan Priyanka dan Kalwinder langsung melaporkan dugaan KDRT dan penganiayaan ke Polda Sumut.

Pada pertengahan bulan Juni 2022, pelaku ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus KDRT dan kasus pengeroyokan oleh Polda Sumatera Utara.

Namun, sebelum tersangka Romy ditangkap, tepat di pertengahan September 2022, tersangka malah memenangkan gugatan hak asuh anak dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar.

“Padahal anak saya masih kecil, usia dua tahun. Kok bisa hak asuhnya jatuh ke dia,” ucap Priyanka yang merindukan anaknya kembali ke dekapannya. (Red)

Post Views: 59

Tags: HeadlineKdrt polda sumutpriyanka pragasromy santosh
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In