• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Sabtu, Juli 19 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home Hukum

Pria Asal Deli Serdang Edarkan 500 Butir Ekstasi di Medan

31 Oktober 2024
/ Hukum, News, Sumut
709 7
731
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Aslam Parwis alias Azlem (35), karena dinilai terbukti menjadi pengedar pil ekstasi di Kota Medan, dengan barang bukti sebanyak 500 butir.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aslam Parwis alias Azlem dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (30/10).

BACA JUGA

Banding DSP Law Firm Dikabulkan, Pedagang Opak Ubi Terdakwa Kasus Korupsi Dibebaskan

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan warga Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut terbukti mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Frans.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

JPU Fransiska dalam surat dakwaan mengatakan terdakwa Aslam ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Medan Tembung pada Rabu (24/1).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan Fachri Setiawan alias Pay, yang telah dijatuhi hukuman.

Fransiska menjelaskan bahwa penangkapan Bayu dan Fachri terjadi pada 14 Desember 2023 di kamar kost terdakwa Aslam.

“Kasus ini bermula ketika Bayu menerima telepon dari seseorang yang berpura-pura memesan pil ekstasi. Bayu lalu menghubungi Aslam untuk menanyakan ketersediaan dan harga pil tersebut, yang disepakati sebesar Rp115 ribu per butir,” ujarnya.

Setelah transaksi disepakati, calon pembeli memesan 500 butir pil ekstasi dan meminta Fachri untuk mengambil barang.

Saat Fachri kembali ke kamar kost Bayu dengan membawa kotak berisi narkotika, namun tim polisi yang telah mengawasi langsung melakukan penangkapan. Dari kotak tersebut ditemukan 500 butir pil ekstasi merk Diamond berwarna hijau.

“Setelah penangkapan Bayu dan Fachri, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan yang berujung pada penangkapan terdakwa Aslam. Dalam pemeriksaan, Aslam mengakui kepemilikan pil ekstasi yang didapat dari seorang berinisial Eko berstatus DPO,” dikutip dari Antara (red/ant)

Tags: ekstasiMedan
Share202Tweet126SendShare

Baca Juga

Banding DSP Law Firm Dikabulkan, Pedagang Opak Ubi Terdakwa Kasus Korupsi Dibebaskan

19 Juli 2025

MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bapak Selamat yang merupakan pedagang opak Ubi akhirnya menghirup udara bebas setelah 7 bulan...

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

18 Juli 2025

SALAK - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)...

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025

SALAK - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama...

Operasi Patuh Toba 2025 Di Gunungsitoli, 55 Pelanggar Terjaring Petugas Satlantas.

Operasi Patuh Toba 2025 Di Gunungsitoli, 55 Pelanggar Terjaring Petugas Satlantas.

18 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Dinilai tidak mematuhi aturan berkendara, Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Lalu Lintas menindak 55 pengendara kendaraan. Kegiatan penindakan...

Jasa Raharja Medan dan Satlantas Polrestabes Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Sekolah Global Prima

Jasa Raharja Medan dan Satlantas Polrestabes Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Sekolah Global Prima

18 Juli 2025

MEDAN - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh 2025, PT Jasa Raharja Cabang Medan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/7).

Pemprov Sumut dan Ditjen Dukcapil Pastikan Pelayanan Pendataan Penduduk Berjalan dengan Baik

18 Juli 2025

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri...

POPULER

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

26 Juni 2025
Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

21 Juni 2025
Difitnah Lakukan Penganiayaan, Janda Miskin Di Gunungsitoli Tuntut Keadilan.

Difitnah Lakukan Penganiayaan, Janda Miskin Di Gunungsitoli Tuntut Keadilan.

17 Juli 2025
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara 200 Juta Dari Kasus Korupsi Disparbud Nias Utara.

Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara 200 Juta Dari Kasus Korupsi Disparbud Nias Utara.

16 Juli 2025
Audiensi Di Kemenkes RI, Walikota Gunungsitoli Usulkan Pembangunan RSU & Faskes.

Audiensi Di Kemenkes RI, Walikota Gunungsitoli Usulkan Pembangunan RSU & Faskes.

17 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In