• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Desember 12 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Prapid Zulihartono ‘Kandas’, PH Geleng Kepala

3 Oktober 2022
/ News
671 42
728
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Stabat – Sidang praperadilan (Prapid) antara Zulihartono alias Tono dengan Polres Langkat akhirnya kandas. Majelis hakim Kurniawan SH MH memutuskan, gugatan Zulihartono dengan nomor 6/Par.Pid/2022/PN Stb ditolak. Alasannya, termohon (Polres Langkat) telah melakukan  proses yang benar dari aspek formil.

BACA JUGA

Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

Hal itu disampaikan Kurniawan saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Senin (3/10/2022) pagi. “Termohon (Polres Langkat) telah melakukan yang benar dari aspek formil terhadap pemohon (Zulihartono),” kata hakim.

 

Sah menurut hukum

 

Hakim praperadilan berpendapat, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, sudah memiliki dua alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam hal ini, terdapat alat bukti keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa saksi sebagai tersangka.

 

Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, termohon juga sudah memeriksa dua saksi hali. Pemohon juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Usia persidangan, Muhammad Arrasyid Ridha SH MH, tim penasihat hukum Zulihartono manyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena dalam hal itu, hakim tidak mempertimbangkan dalil – dalil permohonan tim PH.

 

“Kami menilai, hakim telah keliru dalam membuat pertimbangannya. Bahwa, penetapan tersangka terhadap pemohon sudah cukup bukti. Sementara kami menilai, dalam penerapan pasal 160 KUHP, harus ada dampak hukum akibat penghasutan,” kata Rasyid.

 

Tidak ada pembuktian

 

Selama proses persidangan, kata Rasyid, dan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan itu, tidak ada pembuktian dari termohon terhadap dampak hukum. Dalam hal ini terkait tindak pidana penghasutan yang dituduhkan kepada pemohon.

 

Sebagaimana yang disampaikan ahli pada persidangan sebelumnya, bahwa penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah. Karena, termohon telah mengabaikan hak – hak dari pemohon. Baik hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan, maupun hak imunitasnya sebagai anggota dewan.

“Sehingga, hakim harusnya dapat memepertimbangkan ini, dengan menyatakan penetepan tersangka yang dilakukan pemohon tidak sah. Kami tegaskan, kami sangat kecewa. Namun, kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan hakim,” tegas Rasyid. (Ahmad)

Post Views: 3

Tags: PN StabatPolres langkatSidang PRapid
Share201Tweet126SendShare

Baca Juga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) meninjau kembali daerah yang terdampak banjir dan longsor ke Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Jumat (12/12 2025) dinihari.

Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

12 Desember 2025

DELISERDANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat dini hari (12/12/2025), menggunakan pesawat kepresidenan setelah...

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

11 Desember 2025

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik rencana pembangunan jalur pipa gas yang menghubungkan Riau–Sumut. Proyek strategis...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di dampingi sejumlah OPD menerima bantuan secara simbolis dari Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (11/12/2025).

Bobby Nasution Pastikan Bantuan dari Kota Palu Langsung Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana

11 Desember 2025

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi bantuan kemanusiaan dari masyarakat Kota Palu dan memastikan seluruh...

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi mengantisipasi Natal dan Tahun Baru 2026 dengan Kementerian Dalam Negeri RI secara daring melalui aplikasi Zoom di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wagub Sumut Minta OPD Laksanakan Instruksi Mendagri

11 Desember 2025

MEDAN – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta seluruh organisasi...

MAI Sumut Ajak Insan Pers Bangkitkan Mental Korban Terdampak Banjir

11 Desember 2025

MEDAN - Media massa bukan sekadar penyampai pesan, melainkan mercusuar semangat bagi masyarakat, terutama saat bencana melanda. Menyadari vitalnya peran...

Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Persiapan Nataru 2025/2026, Jasa Raharja Bersama Mitra Terkait Perkuat Koordinasi

11 Desember 2025

MEDAN - Menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Forum Keselamatan Lalu Lintas menggelar rapat koordinasi bersama Jasa...

POPULER

Profesinya Diseret Atas Tuduhan Pemblokiran Jalan, Pasutri Pegawai Lapas Keberatan & Tegaskan Fitnah.

18 November 2025

Permudah Akses Jama’ah, Kementerian Haji & Umroh Didesak Buka Kantor Perwakilan Di Nias.

2 Desember 2025

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Nias Minta Pengendara Patuhi Aturan Lalulintas.

19 November 2025

Polres Nias Tegaskan Penanganan Laporan Pencurian Sesuai Prosedur, Pelaku Resmi Ditahan.

17 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In