Polsek Sunggal Tembak Dua Residivis Curanmor

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor dari dua kelompok berbeda.

Keduanya terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

Tersangka adalah, MAS dan RA, ditangkap dari di dua lokasi berbeda di kota Medan pada pekan lalu.

“Dari keduanya disita barang bukti 4 unit sepeda motor hasil kejahatannya serta dua kunci later T yang digunakan untuk beraksi,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (13/1/2025).

BACA JUGA :  Sehat Lahir Batin di Tengah Kemeriahan ProGuard ProFestival 2023

Saat dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya, sambung Gidion, kedua tersangka berusaha kabur hingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

“Kedua tersangka merupakan dua komplotan pelaku pencurian sepeda motor berbeda,” ungkap Gidion.

Kepada petugas, tersangka MAS mengaku, bersama komplotannya sudah beraksi sebanyak lima kali.

BACA JUGA :  Polisi Robohkan Dua Pelaku Spesialis Curanmor

Sedangkan tersangka RA mengaku, bersama komplotannya sudah tujuh kali beraksi dan semuanya di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.

“Terakhir tersangka MAS melakukan pencurian sepeda motor di kantor Pegadaian Jalan Setia Budi Medan Sunggal pada 29 Desember 2024 lalu,” papar Gidion.

Sementara tersangka RA melakukan aksinya di restoran cepat saji Jalan Sei Batang Hari Medan pada 21 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA :  ProGuard Ajak Warga Medan Aman Berolahraga dan Upgrade Perlindungan Diri dengan Gaya Hidup Sehat

Barang bukti hasil kejahatan dijual kedua tersangka kepada penadah dengan harga 4 juta hingga 5 juta rupiah. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

“Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk berfoya-foya. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (Red)