Polres Tangkap 3 Pengedar Sabu, Barang Bukti 25 Gram Lebih

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu berat bruto 25,38 gram di wilayah hukumnya.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (28/1) menyebut, pihaknya menangkap tiga tersangka dari dua lokasi berbeda pada Jumat, 24 Januari 2025.

Dua di antaranya perempuan, seorang ibu rumah tangga dan seorang pelajar, dan keduanya tidak memiliki hubungan keluarga.

BACA JUGA :  BI Sumut Gelar CFD PQN 2022, Warga Antusias Tukar Uang Baru

Tersangka, DSA (39) dan RAS (38), warga Kota Medan, ditangkap di dalam mobil Toyota Calya BK 1077 ABL di SPBU Sinaksak, Kabupaten Simalungun.

Tim Satuan Reserse Narkoba menemukan barang bukti sabu yang dibungkus dalam tiga plastik transparan ukuran berbeda.

Satu unit timbangan digital, dua unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp500.000 diduga hasil penjualan, satu unit mobil, turut diamankan tim.

BACA JUGA :  Lapas Medan Komitmen Bangun Zona Integritas Menuju Bebas Korupsi

Hasil interogasi, tim juga menangkap LF (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti satu bungkus sabu dalam plastik transparan kecil, dan satu unit sepeda motor.

AKP Verry Purba mengatakan, tindakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di samping SPBU Sinaksak.

Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Safety Campaign di SMK Negri 1 Batang Kuis

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pematang Raya. (red)