Polres Simalungun Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram.

Kasi Humas AKP Verry Purba, Kamis (6/2) menyebut, penangkapan dilakukan di halaman belakang rumah di Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, 1 Februari 2025.

Dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih, inisial RA alias Mincek (31) warga setempat, dan SN (31), warga Kota Medan.

BACA JUGA :  PP HIMMAH Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Rp5 Triliun: Tangkap Darmawan Prasodjo

Narkoba jenis sabu yang menjadi barang bukti dibungkus dalam 50 plastik klip transparan, dan jumlah 71,55 gram berasal dari 22 bungkus.

Personel Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan uang Rp1.300.000 diduga hasil transaksi narkoba, telepon seluler dan peralatan isap sabu.

Selain mengedarkan sabu yang diperoleh dari seorang yang dikenal dengan sebutan Dori di Medan, sepasang kekasih ini juga sebagai pemakai.

BACA JUGA :  Peras Waria, 4 Oknum Polisi Tidak di PTDH, Ini Kata LBH Medan

AKP Verry Purba menegaskan komitmen Polres Simalungun memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. (red)