Polres Simalungun Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram.

Kasi Humas AKP Verry Purba, Kamis (6/2) menyebut, penangkapan dilakukan di halaman belakang rumah di Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, 1 Februari 2025.

Dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih, inisial RA alias Mincek (31) warga setempat, dan SN (31), warga Kota Medan.

BACA JUGA :  Cetak Generasi Muda Jadi Agen Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar Program Safety Campaign Kepada 4 Ribu Lebih Mahasiswa di 29 Wilayah

Narkoba jenis sabu yang menjadi barang bukti dibungkus dalam 50 plastik klip transparan, dan jumlah 71,55 gram berasal dari 22 bungkus.

Personel Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan uang Rp1.300.000 diduga hasil transaksi narkoba, telepon seluler dan peralatan isap sabu.

Selain mengedarkan sabu yang diperoleh dari seorang yang dikenal dengan sebutan Dori di Medan, sepasang kekasih ini juga sebagai pemakai.

BACA JUGA :  Bupati Samosir Bersama DPRD Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda

AKP Verry Purba menegaskan komitmen Polres Simalungun memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. (red)