Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

MEDAN –
Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menyelamatkan 155.593 jiwa dari asumsi penyitaan narkotika jenis sabu-sabu 33,54 kilogram (kg).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menyebutkan, barang haram sabu tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama 33 hari, sejak 28 Desember 2023 hingga 29 Januari 2024.

BACA JUGA :  HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

“Dengan asumsi 1 gram sabu-sabu untuk 4 orang, kita menyelamatkan 155.593 jiwa,” sebut Yemi saat pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (12/2/2024).

Dijelaskannya, dalam 33 hari itu, pihaknya mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti yang disita, selain sabu, ganja 1,69 kg dan ekstasi 14.585 butir.

Kata dia, para tersangka memiliki jaringan berbeda. Untuk ekstasi jaringan lokal dan akan didistribusikan di Medan.

BACA JUGA :  2 Bulan, Polda Sumut Berhasil Tangkap 634 Tersangka Narkoba 

“Ini jaringan berbeda, ekstasi jaringan lokal distribusi ke Medan. Untuk sabu-sabu jaringan nasional yang akan diedarkan ke Kendari, sedangkan ganja akan diedarkan di Medan dan Deliserdang,” ungkap Yemi.

Sementara untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka beragam, di antaranya menyimpan narkoba dalam tas ransel.

“Tapi ada juga yang disimpan di tubuh dengan cara dilakban,” pungkas Yemi.

BACA JUGA :  Uang Hasil Jual Sabu Untuk Naik Haji Keluarga, Eks Kapolres Bima Disidangkan

Amatan wartawan, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin penghancur, setelah diuji petugas Laboratorium Forensic (labfor). (Red)