MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba di Pajak Enggang, Jalan Enggang Perumnas Mandala.
Kedua tersangka, NHD dan KS, merupakan warga Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
“Penangkapan kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari Dumas ke Satres Narkoba, yang menyebutkan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kios Pajak Enggang Jalan Enggang Perumnas Mandala,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melalui Kanit Idik 2, Iptu Hardiyanto kepada wartawan, Jumat (20/05/2022).
Usai menerima pengaduan, petugas langsung ke lokasi dan melakukan penggerebekan di dalam dua kios di pajak tersebut. Di salah satu kios kosong, petugas membekuk KS.
“Dari dalam kios itu disita barang bukti 16 bungkus kecil berisi ganja seberat 34,1 Gram, uang Rp 10 ribu, 7 kertas coklat yang dipotong kecil serta hekter,” ujar Iptu Hardiyanto.
Selanjut, di kios yang kedua, petugas juga berhasil mengmankan tersangka NHD serta barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 0.36 Gram, uang Rp 50 ribu dan 1 bungkus plastik klip.
Kedua tersangka mengaku mengedarkan narkoba sejak 2 bulan terakhir. Untuk mengelabui petugas para tersangka menjual Narkoba di dalam kios
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal penyuapan 4 Ayat (1) Dubs 112 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya mengakhiri. (Rel)