Permudah Pelayanan Samsat, Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi SIGNAL di RS Tentara Pematang Siantar

PEMATANG SIANTAR – Dalam rangka optimalisasi penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan RS Tentara Pematangsiantar pada Kamis (29/02).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Samsat Induk Pematangsiantar Sdr. Rudi Ardiansyah dan Penanggung Jawab Asuransi Sdr. Hotsarido Sinaga ini disambut antusias oleh Karumkit RS Tentara, Mayor Ckm dr. Ivan Paulus Gunata dan seluruh pegawai dilingkungan RS Tentara Pematangsiantar.

BACA JUGA :  Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah Untuk Pastikan Kesiapan Layanan Menghadapi Arus Balik Idulfitri 2025

Di era digitalisasi saat ini segala kemudahan dihadirkan kepada masyarakat. Apapun bisa dilakukan hanya dengan handphone di tangan. Jasa Raharja selaku bagian dari Samsat mengambil bagian dalam glorifikasi dan sosialisasi penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) kepada masyarakat.

Aplikasi ini menjadi solusi bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke Samsat.

BACA JUGA :  Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Laksanakan FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

Beberapa pegawai yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya segera jatuh tempo langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL. Adanya kegiatan ini diharapkan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Rudi Ardiansyah dan Hotsarido Sinaga sekaligus menyampaikan sosialisasi mengenai ruang lingkup, tugas dan fungsi Jasa Raharja berdasarkan pada Undang￾Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Tak lupa juga memberikan pesan kepada semua wajib pajak untuk berhati-hati di jalan dan mengutamakan keselamatan berkendara. (Red)