• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Januari 16 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Perkara Sabu 4 Kg, JPU Kejati Sumut Cuma Tuntut Deri Juliandra 13 Tahun Penjara

22 Oktober 2022
/ News
681 29
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Deri Juliandra (24) terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram (kg),cuma dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Tiorida J Hutagaol.

Hal ini berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1832/Pid.Sus/2022/PN Mdn.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

Dalam nota tuntutannya, JPU Tiorida J Hutagaol menilai perbuatan warga Jalan Desa Kute Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten  Aceh Tenggara, Provinsi Aceh itu terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deri Juliandra dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tulis isi tuntutan yang dilansir dari SIPP PN Medan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida J Hutagaol ketika dikonfirmasi Wartawan, Jumat (21/10/2022) melalui pesan WhatsApp terkait pertimbangan atas tuntutan 13 tahun dan penerapan Pasal 112 terhadap terdakwa belum menjawab meskipun terlihat online. 

Mengutip dakwaan JPU Tiorida J Hutagaol mengatakan perkara berawal pada hari Jumat, 10 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya sebuah mobil Honda Brio Satya warna putih yang membawa narkotika jenis shabu di seputaran jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat mobil Honda Brio Satya warna putih yang sedang melintas di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” kata JPU Tiorida J Hutagaol.

Kemudian, sambung JPU, petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil menghentikan mobil Honda Brio Satya warna putih tersebut.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan  ditemukan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 4 plastik kemasan merk Guanyinwang di dalam bagasi belakang mobil tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Deri Juliandra,” sebut JPU Tiorida J Hutagaol.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengakui bahwa terdakwa diperintahkan oleh Ilul (lidik) untuk mengantar dan menyerahkan narkotika jenis sabu 4 kg kepada Boboi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar 10 Juta per kilonya.

“Kemudian terdakwa Deri Juliandra beserta barang bukti yang disita di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya JPU Tiorida J Hutagaol.(esa)

Post Views: 12

Tags: JPU Kejati Sumut Cuma Tuntut Deri Juliandra 13 Tahun PenjaraPerkara Sabu 4 Kg
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In