Perkara Korupsi Rp 1,8 Miliar di Pegadaian Syariah Divonis Ringan Ajukan Jaksa Telah Banding

MEDAN-Disebkan putusan Majelis  hakim terhadap kedua terdakwa perkara korupsi  terkait raibnya 1,8 kg emas di Kantor Cabang PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dinilai terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mochamad Ali Rizza lewat pesan teks, Selasa (2/5/2023) mengatakan upaya hukum dimaksud karena vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap Afriady dan Munawarrah, tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Pasalnya kedua terdakwa sebelumnya dituntut  masing-masing  7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan namun divonis jauh lebih ringan.

BACA JUGA :  Tolak Narkoba dan Judi, Ribuan Warga Batang Serangan Desak Penegak Hukum Bertindak

Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun hakim , imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya itu, kedua terdakwa dikenakan  Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal senada dikemukakan JPU pada Kejari Medan Fauzan Hasibuan yang menangani perkara kedua terdakwa.

BACA JUGA :  PTPN 2 adakan acara Corporate Appreciation Night 2022

“Iya. sikap Pimpinan menyatakan banding atas nama terdakwa Munawwarah dan Afriady,” katanya singkat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 4 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan terhadap terdakwa Munawwarah.

Sedangkan Afriady selaku mantan Kacab  dihukum 3 tahun penjara denda serta subsider  sama dengan Munawwarah.

Kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Terdakwa Munawwarah dikenakan UP Rp1.077.499.217. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

BACA JUGA :  Dari Acara Mudik Aman, Keluarga Nyaman : Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

 Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan mantan Kacab dikenakan UP sebesar Rp670.686.099 subsidair 1,5 tahun penjara.

Diketahui, tahun 2021 saat Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan Munawwarah yang juga memegang kunci brankas, para nasabah tidak menerima perhiasan emas gadaian total 1,8 kg padahal telah melunasi cicilan pinjaman.(Red)