Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi Akibat Bawa Barang Terlarang

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu (18/1) menyebut, tersangka berinisial DF (24) ditangkap 16 Januari 2025 saat mengendarai sepeda motor membawa sabu 30,23 gram di jalan desa.

BACA JUGA :  Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus 26 Kg Sabu Dari Penyikdik BNN

Tersangka mengaku memiliki ganja berat 40,90 gram yang dibungkus kertas nasi di dalam kamar rumahnya di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela.

Personel kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, telepon seluler dan motor tersangka.

Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA :  Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton

Sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar.

Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil, katanya.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. (red/ant)