Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Menurun Hingga Setengah

Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 271 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri selama 2024.

“Pelanggaran kode etik profesi Polri menurun setengah, dari 542 kasus pada 2023 menjadi 271 kasus pada 2024,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto di Medan, Senin malam.

Bambang mengatakan pelanggaran disiplin personel juga menurun dari 304 kasus pada 2023, menjadi 215 kasus pada 2024.

BACA JUGA :  Polsek Harian Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan di Wilayah Kecamatan Harian dan Sianjur Mulamula

Selain itu, angka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menunjukkan tren yang lebih baik, dengan 23 kasus pada 2024 dibandingkan 57 kasus di tahun sebelumnya.

Menurutnya, penurunan pelanggaran ini sebagai hasil dari penguatan pembinaan dan pengawasan internal yang konsisten.

Penurunan signifikan pada pelanggaran disiplin dan kode etik merupakan bukti nyata bahwa program pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Polda Sumut berjalan efektif.

BACA JUGA :  Pro Kontra Pemerintah dan Pengusaha soal Proyek MYC Rp2,7 Triliun, Kader LSM LiRA Angkat Bicara

“Kami terus berupaya memastikan anggota Polri bekerja dengan profesionalisme dan integritas tinggi,” tutur Kabid Propam.

Terkait peningkatan jumlah berita viral, Bambang mengatakan perlunya perhatian lebih terhadap perilaku anggota di lapangan untuk menunjukkan bahwa setiap tindakan anggota Polri kini berada di bawah sorotan publik.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak,” tutur dia dikutip dari Antara.

BACA JUGA :  Hari Statistik Nasional, BPS Sumut Ajak Masyarakat Donor Darah

Polda Sumut berkomitmen menjaga tren positif ini dengan terus mengedepankan profesionalisme dan transparansi, dan menghadapi tantangan era digital yang menuntut kecepatan dan akurasi dalam merespons isu yang berkembang. (red)