Pastikan Kebenaran Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Survei di Kota Binjai

LANGKAT – Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui petugas KPJR Stabat, Hendrik Hidayat menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas di Jalan

Lintas Medan – Banda Aceh Desa Karangjadi Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Dimana mobil box bermuatan barang kelontong melaju dari arah Medan menuju Lhokseumawe menabrak truk tangki CPO di depannya. Kecelakaan diduga akibat pandangan sopir terganggu lampu jauh dari mobil yang berada di jalur berlawanan. Akibat kejadian, sopir mobil box mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit.

BACA JUGA :  Seluruh Korban Tabrakan KA Rajabasa dan Bus Angkutan Umum di Oku Timur Terjamin Jasa Raharja

Sesaat setelah mendapatkan informasi, Hendrik melakukan survei kebenaran ahli waris di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lk. X Desa Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban yang sah.

 

Ditempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengemban amanah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun

BACA JUGA :  Jasa Raharja Fasilitasi Disabilitas untuk Mudik Gratis Melalui Moda Bus dan Kereta Api

1964 selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta, biaya

perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans

BACA JUGA :  Kegiatan PPGD Jasa Raharja dan RS Advent di Kantor KPUM Medan

maksimal sebesar Rp 500 ribu. Santunan ini merupakan sebagai wujud negara hadir melalui Jasa Raharja.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Hendrik Hidayat

 

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja sekaligus terus mengimbau kepada pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan, tertib berlalu lintas, memastikan kondisi

badan sehat, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan. (Rel/red)