MEDAN – Medan sebagai kota Industri dapat memanfaatkan CSR dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Mirisnya, dari sekian perusahaan yang bergerak pada bidang Industri maupun perbankan, hanya dua perusahaan saja, PTPN IV dan Bank Sumut, yang mengeluarkan CSR untuk Kota Medan.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar saat sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke-V Tahun Anggaran 2022, Nomor: 05 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Letda Sujono Gang Budi, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sabtu (29/05/22).
Saat pelaksanaan sosialiasi, Parlindungan Sipahutar tampak didampingi Syafril A Pane mewakili Camat Medan Tembung, Kabid Hubungan industrial, kelembagaan dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Medan, Drs Suka Iman Harahap, Rahmad S Harahap Perwakilan Dinas Koperasi Kota Medan, Rinaldi Sitorus perwakilan Koordinator PKH Dinsos Medan, Lurah Bandar Selamat, Muktar Lubis, Kepling VIII, Kelurahan Bandar Selamat Syamsul Bahri Lubis dan warga yang menghadiri sosialisasi perda tersebut.
Parlindungan juga menyampaikan sebagai wakil rakyat dirinya tentu berupaya meningkatkan kesejahteraan warga Medan. Makanya kita mendukung Pemko Medan dibawah kepemimpinan Walikota Medan, M Bobby Nasution melalui dinas terkait tentunya agar para pemilik perusahaan mengeluarkan CSR untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Kota Medan.
Sambungnya lagi, dari penyampaian Sukaiman dari Disnaker Kota Medan, bahwa perusahaan yang senantiasa menyalurkan CSR hanya dua, PTPN4 dan Bank Sumut. Padahal sama-sama diketahui, Medan terdapat banyak perusahaan, yang setidaknya kalau pemilik perusahaan menyalurkannya CSR maka bisa meningkatkan kesejahteraan terutama untuk penggali kubur, bilal mayat dan penjaga masjid/rumah ibadah serta guru ngaji dalam program Maghrib Menggaji. Juga dapat membantu pelaku UMKM agar meningkat kesejahteraannya.
Begitu juga menyangkut adanya pertanyaan peserta sosper yang disampaikan Fitri Hasibuan tentang adanya penghentian dana Bos di salah satu sekolah swasta dikawasan Kota Medan Tembung, ini juga menjadi perhatian dan segera menanyakan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Mengenai kabar penghentian Dana Bos bagi pelajar ini segera ditindaklanjuti penyebab dihentikannya, sebab ini sangat membantu orang tua murid dalam pendidikan anak-anak,” ucap Sekretaris DPC Demokrat Kota Medan, Parlindung Sipahutar.
Selain itu adanya program pelatihan dan magang kerja oleh pihak Disnaker Kota Medan khususnya tujuan ke Jepang, ia pun meminta agar pihak Disnaker untuk memfasilitasi warga yang hendak bekerja keluar negeri tentang persyaratan, aturan dan ketentuan yang bertujuan mendapatkan perlindungan hukum saat bekerja diluar negeri.
Begitu juga menanggapi pertanyaan Melly Nasution bahwa dirinya belum mendapatkan PKH, Parlindungan meminta agar pihak kelurahan, kecamatan dan pihak Dinas Sosial melakukan kordinasi. Tentunya mereka penerima bantuan yang sudah stabil perekonomiannya, harus dialihkan kepada yang membutuhkan.
Bahkan pihak Rinaldi selaku kordinator PKH Disnaker Kota Medan menyebutkan total masyarakat miskin pada masa pandemi berkisar 180 ribu orang. “Jadi kepada warga yang belum mendapatkannya bersabar,” ucapnya dimana penghentian atau pengalihan bagi penerima bantuan yang hidunya sudah stabil itu dapat dilakukan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel), dimana sebelum persetujuan bagi penerima itu dilakukan rapat.
Selain itu, Rinaldi menyatakan bahwa pemegang kartu BPJS kesehatan PBI telah dianggarkan untuk 100 ribu dimana yang sudah tersalurkan sebanyak 65 ribu.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar menyebutkan bagi penerima kartu BPJS setidaknya 6 bulan sekali kartu tersebut digunakan agar di nonaktikan.
Ia pun meminta agar pihak kelurahan maupun kecamatan serta Disdukcapil Kota Medan dapat menindaklanjuti, seperti pengaduan Linda Sari bahwa nama di KTP dan KK berbeda, dan di saat mengurus meminta akte dan ijazah akan tetapi tidak punya. Dimana pihak kelurahan dan kecamatan berjanji segera menyelesaikan permasalahan adanya perbedaan nama di KTP dan KK tersebut.
Diakhir sosialisasi, Parlindungan meminta agar warga tetap menerapkan Protokol Kesehatan, meski pemakaian masker dilonggarkan namun pada tempat tertutup dan ramai orang seperti di plaza, perkantoran dan tempat wisata harus tetap menaatinya sebagai upaya pencegahan penularan Covid19. (Do)