Paksa Pengemudi Bayar Parkir Lima Ribu, Pelaku Diamankan Polsek Medan Baru

MEDAN – Pelaku pemalakan, yang memaksa pengemudi mobil membayar parkir sebesar lima ribu rupiah di depan Paladium Mall dan videonya viral di media sosial, akhirnya diringkus Polsek Medan Baru.

Peristiwa itu terjadi Kamis malam (06/10/2022), pelaku EL (37), warga Starban Polonia, meminta uang parkir kepada pengendara mobil yang baru keluar dari restoran depan Palladium sebesar Rp5.000. Namun pengemudi memberikan uang sebesar Rp 2.000, hingga kemudian terjadi adu mulut dan keributan.

BACA JUGA :  Kejari Binjai Terima Tahap II Kasus Penggelapan dan Curat, WNA Cina Dijebloskan ke Penjara

“Pengemudi mobil merekam serta mengunggahnya ke sosial media. Atas informasi viralnya video aksi pemalakan tersebut, personel bergerak cepat dan mengamankan pelaku ke kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Jumat (07/10/2022).

Ginandjar mengatakan pihaknya akan bersikap tegas kepada para pelaku pungutan liar atau juru parkir (jukir) yang meminta uang secara paksa kepada setiap pengguna kendaraan.

BACA JUGA :  Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

Ia pun mengajak semua pihak agar menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru. (Red)