• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Januari 16 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Minta Hakim Tunda Penunjukan Plt Bupati Palas, Razman Arif Ungkap Alasannya

4 Agustus 2022
/ News
688 22
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Sidang lanjutan gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/8/2022).

Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian tambahan tersebut, kuasa hukum TSO, Razman Arif Nasution SH, memohon kepada mejelis hakim agar memerintahkan penundaan Surat Penunjukkan Plt Bupati Palas selama gugatan terhadap surat tersebut masih berproses di persidangan.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

Majelis hakim, yang dipimpin ketua Christian Edni Putra SH, anggota Josioano Haliwela SH, Ali Anwar SH MH mengarahkan kuasa hukum TSO, agar segera mengajukan surat permohonan resmi terkait hal tersebut, yang kemudian diamini Razman Arif.

“Dalam minggu ini, kami akan mengajukan permohonan secara resmi untuk penundaan Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terkait Penunjukan Plt Bupati Palas, Bapak Majelis,” ujar Razman dalam sidang.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 September 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Mewakili Tergugat Gubernur Sumatera Utara, Bambang, dan kuasa hukum Tergugat Intervensi, Syafaruddin Hasibuan SH, menerima putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum TSO juga menerima penjadwalan sidang tersebut, dan mengatakan akan menghadirkan 2 saksi dan satu saksi ahli.

“Bapak majelis hakim yang terhormat, sebelumnya kami, penggugat beserta keluarga, menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas putusan adil pada sidang sebelumnya yang telah mengabulkan permohonan penggugat agar pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi tidak mengeluarkan keputusan yang sifatnya prinsip terkait gugatan yang sedang berlangsung saat ini,” ungkap Razman.

Usai sidang, kepada wartawan, Razman mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli perdata tata usaha negara yang independen.

“Saksi ahli yang kita hadirkan, benar-benar independen. Kami akan menjumpai beliau dulu di Jakarta, dan memaparkan proses hukum yang terjadi serta meminta legal opinion dari beliau,” ujarnya.

Terkait permohonan agar majelis hukum mengeluarkan putusan penundaan penunjukan Plt Bupati Palas, Razman membeberkan alasannya.

“Yang pertama, jabatan Plt Bupati Palas masuk dalam proses gugatan. Dan yang kedua, kondisi kesehatan TSO juga terus membaik,” beber Razman.

Diberitakan sebelumnya, TSO mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, Senin (23/5/2022) lalu. TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas, yang kemudian juga menjadi tergugat 2 intervensi dalam gugatan itu.

Selain gugatan di PTUN, TSO juga melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arpan Nasution di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sabtu (4/6/2022), terkait dugaan pidana atas terbitnya surat tersebut. (Red)

Post Views: 13

Tags: Razman arifsidang bupati palas
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In