GUNUNGSITOLI – Aktivitas penambangan tanah Galian C di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang diperuntukkan sebagai material penimbunan pada proyek Gasifikasi Pembangkit Listrik Klaster Nias kembali menjadi sorotan tajam.
Aktivitas tersebut diduga mengancam keselamatan dan kesehatan warga Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dibeberapa Desa yakni (Tuhegeo 1, dan sekitarnya).
Debu beterbangan menjadi pemandangan sehari-hari di wilayah tersebut. Truk-truk pengangkut tanah yang hilir mudik tanpa henti meninggalkan jejak pengerukan tanah dalam skala besar, menciptakan polusi udara yang signifikan.
Warga mengeluhkan gangguan pernapasan, terutama balita,anak-anak sekolah serta lansia yang rentan terhadap penyakit saluran pernapasan.
“Sejak kemarin akibat galian ini kami melihat permukaan jalan umum di penuhi lumpur dan parit kepenuhan material tanah sehingga ketika hujan datang timbulkan banjir dan menggenangi areal rumah kami.” Debu tanahnya sangat mengganggu, masuk ke rumah dan mencemari makanan.” Ucap salahsatu warga Desa Tuhegeo 1 (Y.Gea ) Kepada wartawan dikediamannya. Kamis (24/7) lalu
Dari penelusuran dilapangan, Pelaksana kegiatan penimbunan melalui penambangan galian tanah tipe (C) tersebut yakni perusahaan CV Kurnia Utama.
Saat dikonfirmasi wartawan, Pemilik CV Kurnia Utama (Dolvin Kurniawan alias Apeng) membantah terlibat dalam kegiatan penimbunan, Namun dirinya mengklaim bahwa dokumen perusahaan miliknya pernah dipinjam oleh seseorang dengan dalih pekerjaan di proyek gasifikasi pembangkit listrik klaster Nias yang berlokasi di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Rabu (30/7/2025)
Terkait adanya pencairan anggaran negara pada pekerjaan penimbunan di perusahaan CV Kurnia Utama, Dolvin alias Apeng juga menegaskan tidak pernah menerima dan mengetahuinya.
Menurutnya hal ini dapat menimbulkan kerugian negara serta dampak negatif pada perusahaan miliknya.
“Benar dokumen perusahaan saya pernah dipakai. Saya bilang agar ada perjanjian resmi. Sampai sekarang belum jelas. Saya tidak tahu menahu persoalan pekerjaan penimbunan itu dan tidak pernah terlibat. Karena secara resmi juga perusahaan kita belum ada ikatan kontrak resmi dengan pemilik pekerjaan. Soal pencairan, saya dengar ada masuk. Tapi saya tidak pernah menerimanya. Karena tentu Rekening yang dipakai pasti milik perusahaan atau milik Kuasa Direktur jika telah di akta notariskan”, Ungkapnya.
“Jangankan soal anggaran, Tiba-tiba perusahaan saya tertera dipekerjaan penimbunan itu. Saya curiga tandatangan saya ditiru. Ini bahaya dan penipuan. Apalagi itu uang negara. Saya mau pertanyakan kejelasan perusahaan saya ke mereka”, Tegas Dolvin
