MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kembali mengangkat isu krusial terkait kondisi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang mengalami overkapasitas sangat parah. Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, menilai bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut jumlah penghuni, tetapi juga mencerminkan ketidakseimbangan fungsi antara Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah berlangsung lama.
Menurut data per September 2024, Rutan Kelas I Medan yang seharusnya menampung sekitar 1.500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kini dihuni lebih dari 3.235 WBP, atau lebih dari dua kali lipat kapasitas idealnya. Kondisi ini dinilai kritis dan berpotensi mengganggu aspek keamanan, ketertiban, serta kesehatan penghuni.
Overkapasitas Bukan Sekadar Angka
Azhari menjelaskan bahwa dari total 3.235 WBP tersebut, sebagian besar merupakan tahanan yang masih berproses hukum, namun terdapat pula narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keberadaan narapidana inkracht dalam jumlah besar di Rutan disebut sebagai bentuk kesalahan fungsi institusi.
“Rutan adalah tempat penahanan, bukan pembinaan jangka panjang. Narapidana yang sudah inkracht, apalagi dengan masa pidana di atas lima tahun, wajib dipindahkan ke Lapas sesuai mandat undang-undang,” tegasnya.
Perbedaan Fungsi Rutan dan Lapas Sangat Jelas dalam UU
LIPPSU menekankan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah memberikan batasan tegas antara fungsi Rutan dan Lapas:
Rutan → tempat penahanan bagi tersangka/terdakwa yang masih berproses hukum.
Lapas → tempat pembinaan bagi narapidana inkracht, terutama yang menjalani pidana jangka panjang.
Dengan kebutuhan program pembinaan yang kompleks—mulai dari pelatihan vokasional, pembinaan mental, hingga persiapan reintegrasi sosial—narapidana jangka panjang mustahil mendapatkan layanan optimal di Rutan yang sedang mengalami overcrowding ekstrem.
Landasan Hukum Pemindahan Sangat Kuat
Menurut LIPPSU, pemindahan narapidana dari Rutan ke Lapas memiliki dasar hukum yang kokoh:
U.U No. 22 Tahun 2022 — mempertegas fungsi pembinaan di Lapas (Pasal 48).
Kepmenkeh No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 — mengatur tata cara pemindahan narapidana dari Rutan ke Lapas.
PP No. 31 Tahun 1999 — menegaskan hak narapidana untuk mendapatkan pembinaan sesuai standar pemasyarakatan.
“Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi kewajiban administratif. Tidak ada alasan bagi institusi untuk menunda pemindahan,” kata Azhari.
Rutan Medan Tidak Lagi Ideal untuk Menampung Narapidana Jangka Panjang.
Azhari menyebut keberadaan ratusan narapidana jangka panjang di Rutan Medan sebagai bentuk:
Pelanggaran fungsi kelembagaan, karena Rutan dipaksakan menjalankan tugas Lapas.
Kerugian bagi WBP, karena narapidana kehilangan hak pembinaan berkualitas yang seharusnya mereka terima.
“Banyak narapidana yang terhambat aksesnya terhadap program pembinaan, bahkan berdampak pada hak integrasi seperti cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat,”
tambahnya.
Pemindahan adalah Bagian dari Perlindungan Hak WBP
LIPPSU menilai bahwa narapidana tidak boleh memandang pemindahan ke Lapas sebagai hal negatif. Justru, langkah ini membuka akses lebih besar kepada hak-hak pemasyarakatan yang tidak bisa dipenuhi di Rutan yang sesak.
“Pemindahan itu penting agar WBP jangka panjang bisa mendapatkan ruang, program, dan layanan yang memang disediakan oleh negara untuk mereka,” ujar Azhari.
Seruan LIPPSU:
Reposisi Fungsi dan Pembenahan Sistem Pemasyarakatan.
Dengan landasan hukum yang jelas dan kondisi lapangan yang semakin kritis, LIPPSU mendesak Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut untuk:
segera melakukan evaluasi menyeluruh, mempercepat pemindahan narapidana inkracht, melakukan penataan ulang fungsi Rutan dan Lapas, serta memastikan seluruh WBP mendapatkan hak yang dijamin undang-undang.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya sistem pemasyarakatan yang tertib, efektif, dan humanis sesuai amanat undang-undang,” tutup Azhari. (tim)











