• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, Januari 13 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

LIPPSU Soroti Overkapasitas Parah di Rutan Medan, Tegaskan Pentingnya Pemindahan Narapidana Inkracht ke Lapas Medan

5 Desember 2025
/ News
667 50
732
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kembali mengangkat isu krusial terkait kondisi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang mengalami overkapasitas sangat parah. Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, menilai bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut jumlah penghuni, tetapi juga mencerminkan ketidakseimbangan fungsi antara Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah berlangsung lama.

Menurut data per September 2024, Rutan Kelas I Medan yang seharusnya menampung sekitar 1.500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kini dihuni lebih dari 3.235 WBP, atau lebih dari dua kali lipat kapasitas idealnya. Kondisi ini dinilai kritis dan berpotensi mengganggu aspek keamanan, ketertiban, serta kesehatan penghuni.

BACA JUGA

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

Overkapasitas Bukan Sekadar Angka

Azhari menjelaskan bahwa dari total 3.235 WBP tersebut, sebagian besar merupakan tahanan yang masih berproses hukum, namun terdapat pula narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keberadaan narapidana inkracht dalam jumlah besar di Rutan disebut sebagai bentuk kesalahan fungsi institusi.

“Rutan adalah tempat penahanan, bukan pembinaan jangka panjang. Narapidana yang sudah inkracht, apalagi dengan masa pidana di atas lima tahun, wajib dipindahkan ke Lapas sesuai mandat undang-undang,” tegasnya.

Perbedaan Fungsi Rutan dan Lapas Sangat Jelas dalam UU

LIPPSU menekankan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah memberikan batasan tegas antara fungsi Rutan dan Lapas:

Rutan → tempat penahanan bagi tersangka/terdakwa yang masih berproses hukum.

Lapas → tempat pembinaan bagi narapidana inkracht, terutama yang menjalani pidana jangka panjang.

Dengan kebutuhan program pembinaan yang kompleks—mulai dari pelatihan vokasional, pembinaan mental, hingga persiapan reintegrasi sosial—narapidana jangka panjang mustahil mendapatkan layanan optimal di Rutan yang sedang mengalami overcrowding ekstrem.

Landasan Hukum Pemindahan Sangat Kuat

Menurut LIPPSU, pemindahan narapidana dari Rutan ke Lapas memiliki dasar hukum yang kokoh:

U.U No. 22 Tahun 2022 — mempertegas fungsi pembinaan di Lapas (Pasal 48).

Kepmenkeh No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 — mengatur tata cara pemindahan narapidana dari Rutan ke Lapas.

PP No. 31 Tahun 1999 — menegaskan hak narapidana untuk mendapatkan pembinaan sesuai standar pemasyarakatan.

“Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi kewajiban administratif. Tidak ada alasan bagi institusi untuk menunda pemindahan,” kata Azhari.

Rutan Medan Tidak Lagi Ideal untuk Menampung Narapidana Jangka Panjang.

Azhari menyebut keberadaan ratusan narapidana jangka panjang di Rutan Medan sebagai bentuk:
Pelanggaran fungsi kelembagaan, karena Rutan dipaksakan menjalankan tugas Lapas.

Kerugian bagi WBP, karena narapidana kehilangan hak pembinaan berkualitas yang seharusnya mereka terima.
“Banyak narapidana yang terhambat aksesnya terhadap program pembinaan, bahkan berdampak pada hak integrasi seperti cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat,”
tambahnya.

Pemindahan adalah Bagian dari Perlindungan Hak WBP

LIPPSU menilai bahwa narapidana tidak boleh memandang pemindahan ke Lapas sebagai hal negatif. Justru, langkah ini membuka akses lebih besar kepada hak-hak pemasyarakatan yang tidak bisa dipenuhi di Rutan yang sesak.
“Pemindahan itu penting agar WBP jangka panjang bisa mendapatkan ruang, program, dan layanan yang memang disediakan oleh negara untuk mereka,” ujar Azhari.

Seruan LIPPSU:

Reposisi Fungsi dan Pembenahan Sistem Pemasyarakatan.
Dengan landasan hukum yang jelas dan kondisi lapangan yang semakin kritis, LIPPSU mendesak Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut untuk:

segera melakukan evaluasi menyeluruh, mempercepat pemindahan narapidana inkracht, melakukan penataan ulang fungsi Rutan dan Lapas, serta memastikan seluruh WBP mendapatkan hak yang dijamin undang-undang.

“Tujuan akhirnya adalah terciptanya sistem pemasyarakatan yang tertib, efektif, dan humanis sesuai amanat undang-undang,” tutup Azhari. (tim)

Post Views: 87

Tags: LIPPSU Soroti Overkapasitas Parah di Rutan MedanTegaskan Pentingnya Pemindahan Narapidana Inkracht ke Lapas Medan
Share202Tweet126SendShare

Baca Juga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan anggaran sebesar Rp430 miliar untuk penanganan pemulihan pascabencana banjir dan longsor....

Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sumatera Utara masih...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026

PARAPAT – Forum Strategis Penyelarasan Persepsi dan Penguatan Komitmen Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghasilkan...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution turut mengikuti penanaman sejuta pohon bersama dengan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Hashim Djojohadikusumo di Kompleks Perkampungan Pemuda HKBP Jetun Silangit, Tapanuli Utara (Taput), Minggu (11/1/2025).

Tanam Satu Juta Pohon Bersama Utusan Khusus Presiden, Gubernur Sumut Bobby Tegaskan Menjaga Lingkungan Tugas Bersama

12 Januari 2026

TAPUT - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution turut mengikuti penanaman sejuta pohon bersama dengan Utusan Khusus Presiden...

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap memberi arahan dan bimbingan pada pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kab. Simalungun, Sabtu (10/1/2026).

Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di 42 OPD

10 Januari 2026

PARAPAT - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik...

Transaksi Rp349 Triliun Disorot, Mahasiswa Desak KPK Periksa Sri Mulyani

9 Januari 2026

JAKARTA - Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi...

POPULER

Difitnah Bekingi Petasan, Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli Tegaskan Tidak Benar.

29 Desember 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Sambangi Kantor Polisi, Ratusan Warga Lahewa Desak Kapolsek Tahan Pelaku Pembunuhan.

21 Desember 2025

Refleksi Akhir Tahun, Kantor Imigrasi Nias Maksimal Lakukan Pengawasan Orang Asing.

24 Desember 2025

Antisipasi Kelonjakan Penumpang Mudik Nataru, PT WJL Siagakan 6 Armada Kapal.

18 Desember 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In