Legislator Nias Sesalkan Terhambatnya Program MBG, Korwil SPPG : Data Penerima Ditentukan BGN.

Foto : Anggota DPRD Kab. Nias Asal PAN (Paulus Sohahau Halawa)

NIAS – Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Nias yang juga Anggota DPRD Kabupaten Nias (Paulus Sohahau Halawa) Menyesalkan terhambatnya penyaluran program makanan bergizi gratis (MBG) diwilayah Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Hal itu dipicu adanya dugaan intervensi dari Dinas Pendidikan. Senin (11/8)

“Kami menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan yang diduga terlalu mempersulit. Akibatnya, program nasional MBG ini kurang berjalan. Kasihan anak-anak kita”, Ucapnya.

Paulus menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Pendidikan hanya mengawasi pelaksanaan kegiatan dan tidak berwenang mengintervensi secara tekhnis yang berkaitan dengan program makanan bergizi gratis (MBG).

BACA JUGA :  Tembok Penahan Tanah Bantuan TPL  Di Desa Tangga Batu Parmaksian Diserahterimakan

Pasalnya, Tekhnis penyaluran makanan bergizi gratis telah diatur dalam Petunjuk Final Tekhnis Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 sesuai Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 1 Tahun 2025.

Atas dasar itu, Bupati Nias diminta untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan Instansi terkait dan memastikan kiranya Organisasi Perangkat Daerah mampu memahami tupoksinya dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Menurut Paulus bahwa konsekuensi dari terhambatnya pelaksanaan MBG ini mengakibatkan dampak kepada seluruh pelajar diwilayah Kabupaten Nias yang tidak mendapatkan makanan gratis yang merupakan program Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :  PGN  Raih Penghargaan BISRA Awards 2023

Tidak hanya itu, Sebanyak 50 karyawan tidak mendapatkan pekerjaan disetiap SPPG, serta perputaran perekonomian diwilayah Kabupaten Nias dikhawatirkan mandek.

“Kritik ini saya sampaikan sebagai wujud kontrol sosial dari fungsi pengawasan legislatif, Serta menanggapi beberapa keluhan yang kami terima dari rekanan mitra MBG”, Ungkap Paulus.

Foto : Korwil SPPG Nias & Gunungsitoli (Syukur Laoli)

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli (Syukur Laoli) menegaskan bahwa dalam penentuan penerima manfaat hanya dapat dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

BACA JUGA :  Pemko Medan Kembangkan Startup Melalui Event Medan Startup Exhibition 2023

“Yang pada intinya adalah pihak-pihak lain tidak memiliki hak untuk menentukan penerima manfaat selain dari Badan Gizi Nasional (BGN) itu sendiri yaitu Kepala SPPG. Hal itu disesuaikan dengan edaran BGN bahwa penerima manfaat disesuaikan berdasarkan geospasial dari lokasi SPPG”, Terangnya

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias (Kharisman Halawa) tidak merespon walau telah berulang kali dikonfirmasi wartawan terkait pemicu mandeknya penyaluran MBG yang merupakan program utama Presiden Prabowo.