• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Desember 12 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Kurir 20 Kg Sabu Antar Provinsi, 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati.

27 Juli 2022
/ News
696 15
725
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menuntut Zulfikar alias Fikar (36) warga Lhokseumawe Aceh dan Syafruddin alias Din (51) warga Kabupaten Aceh Timur, masing-masing dengan pidana mati.

Keduanya dinilai terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dari Lhokseumawe ke Medan dengan upah total Rp 50 juta.

BACA JUGA

Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tandas JPU Fransiska Panggabean dalam sidang online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7/2022).

Dalam amar tuntutan JPU dari Kejati Sumut itu, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal meringankan, tidak ditemukan,” ujar jaksa wanita berparas cantik itu.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada Rabu 30 Maret 2022 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan satu unit mobil merk Toyota Innova berisi sabu seberat 20 kilogram kepada pemesan di Medan.

Keesokan harinya, Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe. Setelah bertemu, Bos Cakya mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.

“Kemudian, Bos Cakya menyuruh Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersamanya. Lalu, Bos Cakya memberikan uang jalan kepada Fikar sebesar Rp 2 juta,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Selanjutnya, Fikar bersama Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan satu unit mobil merk Toyota Innova berisi 20 bungkus paket sabu itu kepada penerima di pintu tol Helvetia.

Saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari petugas Ditres Narkoba Polda Sumut.

“Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa,” lanjut Fransiska.

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi sabu seberat 20 kilogram.

“Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada Fikar sebesar Rp20 juta. Sementara Syafruddin dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di Medan,” pungkas JPU.

Usai diamankan, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. (es)

Post Views: 6

Tags: 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati.Kurir 20 Kg Sabu Antar Provinsi
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) meninjau kembali daerah yang terdampak banjir dan longsor ke Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Jumat (12/12 2025) dinihari.

Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

12 Desember 2025

DELISERDANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat dini hari (12/12/2025), menggunakan pesawat kepresidenan setelah...

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

11 Desember 2025

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik rencana pembangunan jalur pipa gas yang menghubungkan Riau–Sumut. Proyek strategis...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di dampingi sejumlah OPD menerima bantuan secara simbolis dari Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (11/12/2025).

Bobby Nasution Pastikan Bantuan dari Kota Palu Langsung Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana

11 Desember 2025

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi bantuan kemanusiaan dari masyarakat Kota Palu dan memastikan seluruh...

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi mengantisipasi Natal dan Tahun Baru 2026 dengan Kementerian Dalam Negeri RI secara daring melalui aplikasi Zoom di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wagub Sumut Minta OPD Laksanakan Instruksi Mendagri

11 Desember 2025

MEDAN – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta seluruh organisasi...

MAI Sumut Ajak Insan Pers Bangkitkan Mental Korban Terdampak Banjir

11 Desember 2025

MEDAN - Media massa bukan sekadar penyampai pesan, melainkan mercusuar semangat bagi masyarakat, terutama saat bencana melanda. Menyadari vitalnya peran...

Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Persiapan Nataru 2025/2026, Jasa Raharja Bersama Mitra Terkait Perkuat Koordinasi

11 Desember 2025

MEDAN - Menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Forum Keselamatan Lalu Lintas menggelar rapat koordinasi bersama Jasa...

POPULER

Profesinya Diseret Atas Tuduhan Pemblokiran Jalan, Pasutri Pegawai Lapas Keberatan & Tegaskan Fitnah.

18 November 2025

Permudah Akses Jama’ah, Kementerian Haji & Umroh Didesak Buka Kantor Perwakilan Di Nias.

2 Desember 2025

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Nias Minta Pengendara Patuhi Aturan Lalulintas.

19 November 2025

Polres Nias Tegaskan Penanganan Laporan Pencurian Sesuai Prosedur, Pelaku Resmi Ditahan.

17 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In