Kuasa Hukum Mohon Majelis Hakim Membebaskan Para Terdakwa, Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta

MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim dengan terdakwa Yansen (68) dan Meliana Jusman (68) kembali digelar Pengadilan Negeri Medan diruang Cakra 2. Dari keterangan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum membenarkan bahwa para terdakwa tidak bersalah.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Gloria Tamba, SH dan A.M Adriansyah, SH usai sidang di ruang Cakra 2, PN Medan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari kedua terdakwa, Jumat (1/11/2024).

BACA JUGA :  Gelar IRSMS Award 2024, Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda dan Polres Dengan Pelaporan Kecelakaan Tercepat

“Dalam Nota pembelaan yang kita bacakan tadi menyampaikan bantahan-bantahan atau hal-hal yang disampaikan penuntut umum, yang dalam surat tuntutannya tidak sesuai fakta, tidak berdasarkan bukti yang telah terungkap di persidangan. Jadi kita ingin meluruskan sekaligus mengkoreksi hal-hal yang disampaikan dalam surat tuntutan tersebut dan menyampaikan permohonan kepada hakim yang mulia bahwa kita sudah bisa membuktikan para terdakwa ini tidak bersalah, tidak melakukan perbuatan yang seperti di dakwakan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pasangan Erwin-Khairum Ungguli Pemilihan Presma UMN Al Washliyah Medan

Gloria menambahkan, dalam pembacaan nota pembelaan tadi, ia berharap Majelis Hakim agar memahami perkara ini dengan utuh, untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

“Saksi-saksi sudah dihadirkan, bukti-bukti surat sudah dihadirkan, ahli juga sudah kita hadirkan, bahkan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum pun membenarkan pembelaan kita bahwa para terdakwa ini tidak bersalah. Jadi kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya dengan membebaskan para terdakwa karena mereka ini tidak bersalah,” harapnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Yansen (68) dan Meliana Jusman (68) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yaitu Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah. (Red)