• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Sabtu, Januari 17 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

KPP Pratama Medan Polonia Gelar Penyuluhan Perpajakan di BP2RD Kota Medan

17 Maret 2022
/ News
681 29
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – KPP Pratama Medan Polonia kembali menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Kamis (17/3/2022).

Kali ini, kegiatan penyuluhan perpajakan tersebut digelar bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat BP2RD Kota Medan tersebut, diikuti seluruh Pejabat dan Pegawai di Lingkungan BP2RD Kota Medan.

Kepala Badan Pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar menyampaikan apresiasi atas digelarnya sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh KPP Pratama Medan Polonia.

“Kami menyampaikan terima kasih serta dukungan penuh bagi KPP Pratama Medan Polonia untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tepat waktu dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujar Benny Sinomba Siregar.

Sementara Kepala KPP Pratama Medan Polonia, Augus Hendra Simatupang mengatakan pentingnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 29 Oktober 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana salah satu isinya adalah Program Pengungkapan Sukarela. Melalui program ini, pemerintah mengajak seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya,” ujarnya.

Semua transaksi keuangan yang dilakukan Wajib Pajak tercatat di Direktorat Jenderal Pajak apalagi dengan pemberlakuan NIK sebagai NPWP sebagaimana amanat dari UU 7 Tahun 2021 tentang HPP .

Kepala KPP Pratama Medan Polonia juga mengungkapkan bahwa saat ini DJP memiliki data-data transaksi keuangan dan kepemilikan asset Wajib Pajak yang nantinya akan dilakukan penelitian untuk mengetahui apakah Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban Perpajakan atas transaksi keuangan dan kepemilikan asset tersebut.

“Untuk itu, kami mengharapkan bapak ibu semua segera ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela apabila masih terdapat Harta yang belum disampaikan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” jelasnya.

Tak lupa Augus Hendra Simatupang juga menghimbau agar seluruh Wajib Pajak khususnya ASN agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2021 sebelum batas waktu 31 maret 2022.

Selanjutnya, materi program pengungkapan sukarela disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Medan Polonia Rudi Wijaya.

Dalam penjelasannya ia menyebutkan bahwa program ini memiliki dua skema. Skema pertama untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty dan masih terdapat harta yang belum diungkap pada program Tax Amnesty terdahulu.

Sedangkan skema kedua untuk Wajip Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan seluruh hartanya pada SPT Tahunan 2016 s.d. 2020 yang bersumber dari penghasilan Tahun 2016 s.d. 2020.

“Program PPS ini akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 dan berakhir 30 Juni 2022. Program ini mendorong masyarakat untuk mengungkapkan baik harta maupun utangnya yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan,” jelasnya.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak mendeklarasikan harta bersihnya yang belum dilaporkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan secara online. Atas harta bersih tersebut dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final dan wajib pajak melunasi PPh-nya dengan tarif sesuai dengan ketentuan.

Setelah mengikuti program ini, wajib pajak memperoleh surat sejumlah fasilitas. Wajib pajak yang mengikuti PPS ini tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tahun pajak 2016—2020.

Di samping itu, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Di akhir sesi sosialisasi KPP Pratama Medan Polonia membuka Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan. (Red)

Post Views: 10

Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In