Korupsi Anggaran BBM, Mantan Camat Polonia Irfan Siregar ‘Dibungkus’ Rompi Tahanan

Tak Berkategori

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024 di Kecamatan Medan Polonia.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka, yaitu Irfan Assardi Siregar (mantan Camat Medan Polonia), Khairul Aminsyah Lubis (Kasi Sarpras), dan Ita Ratna Dewi (tenaga honorer),” ujar Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma, Rabu (12/11/2025).

Dari ketiganya, dua orang langsung ditahan: IAS di Rutan Medan dan IRD di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan. Sementara Khairul belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya penyimpangan pengelolaan anggaran BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar.

“Anggaran itu dimanipulasi melalui dokumen realisasi fiktif dan perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp332 juta,” jelasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan penyidik tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bc)