NIAS – Dinilai meresahkan, Keluarga korban penganiayaan yang terjadi di Desa Tiga Serangkai Maliwa’a, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Mendesak Kapolres Nias untuk menahan terduga pelaku penganiayaan berinisial (MH alias Ina Hendi) yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Hingga saat ini terduga pelaku belum ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Nias. Hal ini sangat mengkhawatirkan kami”, Ucap Salah satu keluarga korban (Emiranus Gea) ketika diwawancarai wartawan di Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (30/10/2024) siang
Emiranus memberitahu bahwa sejak dilaporkan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Terduga pelaku (MH alias Ina Hendi) kerap melakukan penghinaan dan cacian dihadapan umum setiap waktu bahkan melalui jejaring sosial facebook, dan hal itu terus berulang hingga detik ini kepada korban dan keluarganya.
Akibat tindakan pelaku, Korban dan keluarganya merasa terganggu secara psikologis serta merasa terancam. Walaupun Pemerintah Desa pernah memperingatkan, Terduga pelaku tetap tidak menggubris.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk dapat memberikan rasa keadilan kepada kami. Mohon agar terduga pelaku segera ditahan”, Pinta Emiranus
Sedangkan Kapolres Nias melalui Ps. Paur Humas (AIPDA Motivasi Gea) memberitahu bahwa kasus penganiayaan tersebut telah diproses dan pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (30/10) malam
Saat ditanya soal penahanan, Pelaksana Sementara (Ps) Paur Humas membenarkan bahwa penahanan tersangka (MH) telah ditangguhkan sesuai permohonan kuasa hukum dan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Tersangka MH alias Ina Hendi sudah membuat surat pernyataan tidak akan melarikan diri dan lainnya. Apabila tersangka mengulangi perbuatannya, Maka korban dapat melaporkan insiden tersebut kepada penyidik”, Tuturnya