MEDAN-Ketua Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara ( Kemenagsu) H. Mulia Banurea S.Ag, M.Si memaparkan tentang Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kanwil Kemenagsu, Selasa (1/10/2024).
Dalam paparannya di MAN 2 Model Medan, Mulia mengatakan, PPID sebagai ujung tombak pelayanan Informasi Publik harus dapat mengelola data dan informasi dengan baik dan transparan, sehingga dapat memberikan pelayanan terkait dengan keagamaan dan pendidikan agama di Provinsi Sumatera Utara.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional,” ungkapnya.
Katim HDI Kanwil Kemenagsu ini juga menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Ia menambahkan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Katim HDI Kanwil Kemenagsu menjelaskan, saat ini segala informasi terkait dengan Kanwil Kemenagsu bisa diakses dengan mudah melalui Website Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di menu PPID.
Sementara itu salah seorang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil Kemenagsu Tuti Yarsi Simbolon menyampaikan, segala informasi terkait Kanwil Kemenagsu
Di antaranya menyampaikan profil organisasi, regulasi, berita terkini, data keagamaan, dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat melalui Website Kanwil Kemenagsu.
Acara tersebut dihadiri Kepala MAN 2 Model Medan Wuri Tamtama Abdi, Analis Humas dan Protokol Imam Mukhair dan diikuti oleh guru MAN 2 Model Medan.( swisma)