Kasus Dana Desa Di Ulu Moroo, Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Korupsi.

GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2023-2024.

Dalam kasus ini, Tim penyidik pidana khusus Kejari Gunungsitoli berhasil menetapkan 3 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Adapun Penetapan dan Penahanan Tersangka yakni Bendahara Desa (YG), Kepala Desa Tahun 2023 (KG) dan Pj. Kepala Desa 2024 (TG)”, Ucap Kasi Intelijen (Yaatulo Hulu, SH) bersama Kasi Pidsus (Tumpuan Berkat Dachi. SH) kepada wartawan. Kamis (22/5/2025)

BACA JUGA :  Taruna Ikrar Ingatkan Ancaman Silent Pandemic

Yaatulo memberitahu bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.549.607.041.- (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Satu Rupiah).

Secara spesifik kegiatan tersebut yakni terkait Ketahanan Pangan Pengadaan Ayam Kampung, serta Peningkatan Pembangunan Jalan Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dari hasil Penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Tersangka (YG, KG dan TG) bahwa adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan dilapangan dikarenakan didalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan namun Dana Desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD).

BACA JUGA :  Bobby Resmikan Rumah Perlindungan Sosial

Sebelum dilakukannya penahanan, lanjut Yaatulo, Para tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan ketiganya dinyatakan sehat.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.

“Akibat perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”, Tuturnya