• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, Januari 20 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Jual Sabu Sama Polisi, Rizal Jadi Pesakitan di PN Medan

19 September 2022
/ News
695 15
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Muhammad Rizal Hasibuan (39), warga Jalan Pelajar Gang. Ampuale Kelurahan. Binjai Kecamatan. Medan Denai Kota Medan, terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebarat 0,8gram dan ganja kering seberat 60 gram jalani sidang diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (15/9/22).

Jaksa Penutut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H.dihadapan Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH menghadirkan terdakwa secara daring dan tiga orang saksi polisi yang hadir langsung memberi kesaksian menyatakan, terdakwa ditangkap senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Pelajar Gg. Ampuale Kel. Binjai Kec. Medan Denai Kota Medan.

BACA JUGA

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

“Sabu dengan berat 0,08 gram, uang sebesar Rp50.000,- didapat dari tangan kanan terdakwa, sedangkan 1 buah plastik berisikan ganja dengan berat bersih 60 gram dari hasil pengeledahan,” sebut JPU.

Lebih rincunci JPU juga menjelaskan, bahwa sabu yang ditemukan dari tangan terdakwa, adalah kepunyaan Udin, saat itu sebelum ditangkap terdakwa menemui Udin (DPO) yang kebetulan pergi, terdakwa harus menunggu, karna Udin ada menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk dijual.

“Udin berpesan jika ada yang beli,  dijualkan aja,terdakwa menyanggupi, dan jika paku akan mendapatkan imbalan,  setelah itu Udin menyerahkan narkotika jenis shabu dan ganja kepada terdakwa,”jelas JPU.

Naas setelah beberapa saat kemudian datang anggota polisi yang menyamar untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu anggota polisi memberikan uang Rp. 50.000,- 

“Tanpa menaruh curiga, terdakwa mengambil 2 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan memberikan kepada anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli tersebut,”ujar JPU.

Saat terdakwa menyerahkan barang haram tersebut, anggota polisi langsung melakukan pengkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaa ditemukan 2 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram, uang sebesar Rp. 50.000 yang berada di tangan kanan terdakwa.

Sedangkan 1 buah plastik yang berisikan ganja dengan berat bersih 60 gram ditemukan di samping kanan tempat terdakwa duduk, yang merupakan milik Udin juga.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai JPU membacakan dakwaanya, Majelis Hakim lalu melanjutkan persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan anggota polisi yang melakukan penangkapan.

Dari amatan wartawan,  keterangan tiga orang saksi polisi tersebut, sama dengan apa yang didakwakan JPU kepada terdakwa. Selanjut, Majelis Hakim  mendunda sidang.”Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan aganda lainnya,’bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)

Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

MEDAN – PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) menembuskan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya...

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

POPULER

Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Turnamen Sepak Bola Desa Pancur Batu Cup 2025 Momentum Lahirkan Pemain Berkualitas, Bupati Deli Serdang : Jaga Sportivitas

17 November 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In