Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bermuatan sofa di Gerbang Tol Halim Utara, Jakarta Timur, Rabu (27/03/2024).

Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun

1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

BACA JUGA :  Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI dan Kakorlantas Polri

“Dari hasil pendataan, ada 4 korban luka-luka. Tiga korban dirawat di RS UKI dan 1 korban dirawat di RS Polri. Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter),” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di Jakarta.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud manifestasi negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara Menggelar Kegiatan Safety Campign Bersama Unit Kamsel Polres Pelabuhan Belawan

Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati serta mematuhi aturan berlalu lintas.

“Kami turut prihatin atas musibah tersebut, dan semoga seluruh korban segera pulih seperti sedia kala,” ungkapnya.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Gerbang Tol Halim Utara Utara itu dipicu oleh truk yang dikemudikan remaja 18 tahun. Kendaraan yang mengangkut sofa tersebut diduga kelebihan muatan serta dikemudikan dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA :  Tim Pembina Samsat Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, 21 Oktober – 31 Desember 2024

Akibatnya, truk oleng dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya hingga menyebabkan sejumlah korban luka. (Red)