NIAS – Pasca pencabutan izin 28 perusahaan yang beroperasi dikawasan hutan, Diantaranya PT. Gunung Raya Utama Timber (Gruti) dan PT. Teluk Nauli oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROJO Nias menilai bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bukti kepedulian negara atas kondisi hutan di Indonesia, termasuk diwilayah Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
“Kami apresiasi Bapak Presiden yang tegas telah mencabut izin perusahaan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli”, Ucap Ketua DPC PROJO Nias (Darwis Zendrato) Kepada wartawan. Rabu (21/1/2025)

Darwis menilai bahwa PT GRUTI dan PT Teluk Nauli yang selama ini beroperasi diwilayah Kepulauan Nias tepatnya di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, telah meresahkan masyarakat serta merusak lingkungan hutan.
Aktivitas penebangan kayu ini telah berlangsung puluhan tahun, selain tidak berdampak positif pada pembangunan ekonomi daerah juga ekosistem lingkungan menjadi tercemar hingga berdampak pada penggundulan hutan yang dikhawatirkan terdampak bencana alam.
Mantan Legislator Kabupaten Nias ini mengharapkan kiranya Pemerintah Daerah dan Stackholder terkait untuk terus mengawasi aktivitas kedua perusahaan (PT. GRUTI & PT Teluk Nauli) usai izin operasionalnya dicabut resmi oleh Pemerintah Pusat.
“Masalah ini sudah lama disuarakan oleh warga Nias. Walau izinnya telah dicabut, Kedua perusahaan itu harus bertanggung jawab dan memberi kompensasi kepada daerah serta masyarakat yang terdampak atas aktivitas penebangan kayu yang selama ini mereka lakukan”, Tegas Darwis.
Untuk diketahui, Pencabutan izin ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI (Prasetyo Hadi) dan Satgas PKH di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).
Ke-28 perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir November 2025.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.
Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar. Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
*Aceh – 3 Unit*
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
*Sumatra Barat – 6 Unit*
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
*Sumatera Utara –13 Unit*
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan..
*Aceh – 2 Unit*
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
*Sumatera Utara – 2 Unit*
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
*Sumatera Barat – 2 Unit*
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
(***)







