Imigrasi Belawan Buka Layanan Pembuatan Paspor Pada Hari Libur

Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara membuka layanan pembuatan paspor pada hari libur dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke-75 Imigrasi.

“Layanan Paspor Simpatik dilaksanakan serentak di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Imigrasi,” ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur S. Simanjuntak di Medan, Jumat.

Andriw mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan Layanan Paspor Simpatik yang pertama pada Sabtu (1/4). Oleh karena itu, pihaknya menambah kuota per hari sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat.

BACA JUGA :  HIMMAH Minta Polda Sumut Tangkap Andi Jatmiko Terkait Modal Judi 303 Apin BK

“Kami melihat antusiasme masyarakat cukup besar, maka kami menambah kuota per harinya. Sebelumnya hanya 20 kuota, untuk selanjutnya akan ditambah menjadi 30 kuota per harinya,” kata dia.

Untuk itu, dia mengatakan, layanan ini bertujuan sebagai upaya dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak bisa melakukan permohonan paspor pada hari kerja, sehingga mereka mendapatkan pelayanan di hari libur.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Implementasikan ESG Dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Untuk pelayanan pembuatan paspor dengan ketentuan dan mekanisme layanan diselenggarakan setiap Sabtu pada tanggal 4, 11, 18 dan 25 Januari 2025. Para pemohon dapat mendaftar dengan memindai kode QR yang akan diunggah di media sosial Kantor Imigrasi Belawan setiap Jumat.

“Layanan ini dikhususkan untuk permohonan paspor elektronik dan hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku atau halaman penuh. Tidak melayani penggantian karena hilang atau rusak,” tutur Andriw dikutip dari Antara.

BACA JUGA :  PT Jasa Raharja Tingkatkan Pemahaman Karyawan melalui Kegiatan Pembinaan dan Diskusi Manajemen Risiko serta Kepatuhan di Kanwil Sumatera Selatan

Layanan Paspor Simpatik merupakan upaya nyata Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Sebelumnya, untuk periode 2024 sampai dengan tanggal 18 Desember 2024, Kantor Imigrasi Belawan telah menerbitkan paspor sebanyak 40.398 paspor dengan rincian 29.125 paspor nonelektronik dan 11.373 paspor elektronik. (red/ant)