• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Sabtu, Januari 17 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Ihwan Ritonga Kembali Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Perda Pengelolaan Sampah

20 Desember 2021
/ News
695 15
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Medan – Warga diharapkan benar-benar memperhatikan dan lebih peduli persoalan sampah, apalagi sudah ada aturan yang disertai sanksi bagi yang melanggar terkait ini.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga SE MM, saat sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Kantor Kelurahan Medan Tenggara, Komplek Pusat Industri Kecil (PIK), Jalan Menteng VII, Kec Medan Denai, Senin (20/12/2021).

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

“Ini sebenarnya perda yang sudah lama disahkan. Begitupun, masih banyak warga yang tidak mau peduli,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan keheranannya melihat banyak pojok kawasan Kota Medan, sering menjadi tempat tumpukan sampah yang tidak semestinya.

“Kita terima banyak aduan soal ini. Perilaku buang sampah yang tidak pada tempatnya, banyak dilakukan pengendara motor pelintas jalan, yang sambil lalu melemparkan kantong sampah ke pinggir jalan atau ke sungai,” katanya.

Ihwan Ritonga menegaskan, upaya pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata.

“Efek perilaku kurang bertanggung jawab soal sampah ini, selain membawa hal buruk bagi kesehatan, persoalan bau yang mengganggu, juga mengakibatkan terjadinya banjir,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas itu.

Tambah Ihwan, bagi yang melanggar perda ini dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta dan kurungan 3 bulan.

“Dan kepada badan usaha, dendanya mencapai Rp50 juta dan kurungan 6 bulan,” tegasnya.

“Mari bersama-sama kita dukung upaya Pemko Medan dalam menuntaskan permasalahan sampah, demi terwujudnya Kota Medan yang berkah,” tambahnya.

Ia juga mengajak warga yang punya keluhan baik terkait infrastruktur, pelayanan bahkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, agar langsung menghubungi dirinya atau langsung ke Posko Rumah Juang Sumut, Jalan Pasar Merah Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Di akhir sosialisasi, Ihwan membagikan paket sembako kepada warga, sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi yang masih melanda. (Do)

Post Views: 14

Tags: Headline
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In