Harap Dukungan Publik Lawan Narkoba, Kepala BNN Gunungsitoli : Mohon Dukungan Masyarakat.!

GUNUNGSITOLI – Dalam rangka pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan selama Tahun 2023 mulai dari pengungkapan kasus dan program desa bersinar serta program advokasi juga sosialisasi PG4N.

Hal itu disampaikan Kepala BNN Gunungsitoli (Kompol. Arifeli Zega. SH) didampingi Jajaran BNN, Saat menggelar Press Release Akhir Tahun 2023 yang di laksanakan di Kantor BNN, Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli. Jumat(29/12/2023).

“Kita sudah melaksanakan Program ketahanan keluarga anti narkoba yang di laksanakan di Program Desa Bersinar yaitu desa Olora dan desa Iraonogeba”, Katanya

BACA JUGA :  Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI dan Kakorlantas Polri

Tidak hanya itu, lanjut dia, BNN Gunungsitoli juga melaksanakan program Advokasi program ketahanan nasional keluarga berbasis sumber daya desa, serta Rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kabupaten/kota ancaman narkoba, bimbingan teknis penggiat pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika( P4GN) instansi pemerintah, dan Pembentukan remaja teman sebaya anti narkoba kepada pelajar dan Informasi dan edukasi melalui kampanye/pergelaran seni (HANI).

BACA JUGA :  Kahiyang Apresiasi Desainer di Medan Raya Fashion Week

BNN juga telah melaksanakan tes urine melalui razia yang dilaksanakan BNN Gunungsitoli dan juga bersama TNI/Polri sebanyak 17 kali dengan melakukan tes urine kepada 477 orang dan yang positif sebanyak 19 orang.

Dalam hal penindakan, BNN Gunungsitoli telah mengungkapkan sebanyak 2 kasus dan barang bukti sebanyak 18.16 gram sabu.

“Kita telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2023. Kedua kasus tersebut melibatkan dua orang tersangka berinisial AFD alias Alung dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,53 gram dan pada bulan Maret 2023 dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan AS alias Tengil dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,63 gram dan bulan Maret 2023 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar Rupiah”, Tuturnya

BACA JUGA :  Kapolsek Patumbak Serahkan Bantuan Kapolrestabes Untuk Keluarga Korban Tewas Akibat Tawuran

“Kita akan terus bekerjasama dengan stackholder dan pemerintah daerah untuk terus melaksanakan kegiatan P4GN guna mencegah penyalahgunaan narkoba dan memberantas peredaran narkoba di Kota Gunungsitoli”, Tambah Kompol Arifeli.