• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Minggu, Mei 25 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Gelapkan Mobil Showroom Roda Mas, Seharga Rp150 Juta, Sin Guan Disidangkan

1 Oktober 2022
/ News
688 22
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Sin Guan (40 ) warga Jalan Pukat Banting II No.74 Medan, terdakwa perkara gelapkan mobil Showroom Roda Mas seharga Rp 150 Juta jalani sidang perdana di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Jumat (30/9/22).

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Chandra Naibaho dalam sl dakwaanny dihadapan Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun menjelaskan,Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Sin Guan menghubungi saksi korban Sin Cai  untuk meminjam  mobil Mazda Biante tahun 2013 warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1566 AAF  untuk dipergunakan terdakwa membawa barang dan keluarganya liburan.

BACA JUGA

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

Jasa Raharja Gelar Safety Campaign di SMA Budi Agung Medan Bersama Mitra Kepolisian dan Dinas Perhubungan

 Saksi korban yang sudah mengenal terdakwa karena  merupakan abang iparnya  maka diizinkan  mobilnya  dipergunakan  terdakwa .

Lantas saksi korban menyuruh terdakwa  datang ke Showroom Roda Mas miliknya di Jalan Nibung Raya No. 51-55 Medan Petisah, kemudian  korban memanggil  Andy Darmawan untuk mengambil kunci mobil   yang akan dipinjam  terdakwa.

Sebelum dibawa terdakwa,  saksi korban menyuruh saksi Saswidi untuk membersihkan mobil tersebut.

 Setelah selesai dibersihkan,  Saswidi dan Andy Darmawan menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa mobil Mazda Biante tersebut .

Hingga Februari 2022, terdakwa tidak juga mengembalikan  mobil  saksi korban tersebut, melainkan telah  menggadaikan mobil tersebut  kepada Mucktar Lima Mau Alias Acek (termasuk dalam daftar pencaharian orang Polrestabes Medan) di Jalan Marelan Medan seharga Rp. 120.000.000,-  tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban.

Menurut JPU, uang hasil gadai mobil  tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya . 7 April 2022 sekira pukul 13.00 wib, saksi korban menghubungi terdakwa agar mobilnya dikembalikan.

Namun terdakwa mengakui  bahwa mobil milik saksi korban sudah digadaikan  kepada orang lain.

 Mendengar jawaban terdakwa, saksi korban tidak menerima dan langsung melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan .

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp. 150.000.000. “Perbuatan terdakwa  diancam melanggar Pasal 372 KUHPidana,” ujar JPU.

Untuk mendengar eksepsi terdakwa, sidang dilanjutkan Rabu mendatang(esa)

 

Tags: Gelapkan Mobil Showroom Roda MasSeharga Rp150 JutaSin Guan Disidangkan
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

24 Mei 2025

JAKARTA, 22 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat budaya finansial yang sehat dan berkelanjutan, PT Jasa Raharja bekerja sama dengan...

Jasa Raharja Gelar Safety Campaign di SMA Budi Agung Medan Bersama Mitra Kepolisian dan Dinas Perhubungan

23 Mei 2025

Medan, 23 Mei 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, Jasa Raharja menggelar...

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

23 Mei 2025

BALI, 23 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali, Plt. Direktur Utama Jasa...

Jaringan Kuat Indosat Turut Sempurnakan Kemeriahan Peringatan HUT Kota Gunungsitoli 347.

Jaringan Kuat Indosat Turut Sempurnakan Kemeriahan Peringatan HUT Kota Gunungsitoli 347.

23 Mei 2025

GUNUNGSITOLI - Sejak dimulai Tanggal 20 Mei 2025, Sejumlah kegiatan dan atraksi juga pameran dilaksanakan di alun-alun Kota Gunungsitoli dalam...

Ditemukan Dimentawai Pasca Hilang Kontak, Ferry Mulyana Jemput 2 Nelayan Asal Nias Selatan.

Ditemukan Dimentawai Pasca Hilang Kontak, Ferry Mulyana Jemput 2 Nelayan Asal Nias Selatan.

22 Mei 2025

NIAS SELATAN - Kepolisian Resort Nias Selatan, Sumatera Utara, Melakukan penjemputan kepada Yadifati Laia (55), warga Desa Bawozihono, Kecamatan Lahusa,...

Kasus Dana Desa Di Ulu Moroo, Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Korupsi.

Kasus Dana Desa Di Ulu Moroo, Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Korupsi.

22 Mei 2025

GUNUNGSITOLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan...

POPULER

Barang Wisatawan Amerika Dicuri Saat Berwisata Di Nias Utara. Kerugian Belasan Juta Rupiah.

Barang Wisatawan Amerika Dicuri Saat Berwisata Di Nias Utara. Kerugian Belasan Juta Rupiah.

9 Mei 2025
Kasus Dana Desa Di Ulu Moroo, Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Korupsi.

Kasus Dana Desa Di Ulu Moroo, Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Korupsi.

22 Mei 2025
Dituduh Janin Bayi Meninggal Karena Pelayanan Buruk, Ini Respon Management RSU dr. M. Thomsen Nias.

Dituduh Janin Bayi Meninggal Karena Pelayanan Buruk, Ini Respon Management RSU dr. M. Thomsen Nias.

18 Mei 2025
Penangkapan Telur Ayam Tanpa Dokumen Menyeret Nama Kepala Daerah, Ini Respon Bupati Nias Barat.

Penangkapan Telur Ayam Tanpa Dokumen Menyeret Nama Kepala Daerah, Ini Respon Bupati Nias Barat.

8 Mei 2025
Berantas Premanisme, Polres Nias Gelar Operasi Penindakan.

Berantas Premanisme, Polres Nias Gelar Operasi Penindakan.

6 Mei 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In