Dua Pembobol Ruko di Kompleks Pajak Old Town Delitua Ditangkap!

MEDAN – Dua diduga pelaku bongkar rumah, JT (40) dan BS (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua.

Keduanya telah membobol rumah toko (Ruko) milik Kevin Wijaya di Jalan Pamah, Kompleks Pajak Old Town, Ruko Blok I No 21, Delitua pada 29 Juli lalu. Mereka ditangkap terpisah dalam waktu berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar menyebut, kedua tersangka ditangkap sebelum sempat menikmati hasil kejahatannya.

BACA JUGA :  Maling Solar PT Pertamina Divonis Dua Tahun Penjara

“Tersangka BS ditangkap bersama barang curiannya yang diangkat menggunakan becak motor,” terang Maruli Tua Siregar, Minggu (4/8/2024).

Pencurian ini terjadi pada Senin 29 Juli lalu sekira pukul 10.30 WIB. Ketika itu, Kevin Wijaya, mendapat kabar dari sekuriti rukonya dibobol maling.

Korban kemudian datang ke lokasi dan melihat barang seperti pintu besi, besi jendela, mesin AC, etalase kaca dan bola lampu hilang.

BACA JUGA :  Jelang Masa Pensiun, Personel Brimob Menangis Dapat Rumah dari Kapolda Riau

Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Delitua. Polisi langsung melakukan penyisiran hingga menemukan tersangka JT membawa satu pintu besi di atas becaknya sekira pukul 16.00 WIB.

Dia mengaku dibayar Rp50 ribu oleh tersangka BS untuk membawa pintu besi.

Selanjutnya, polisi menyelidiki keberadaan BS dan berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Besar Delitua.

BACA JUGA :  Bersama Shopee, Suheri Kiswanto Bawa Sisi Baru untuk Gaya Fashion Pria melalui Tas ANT Project 

BS mengakui perbuatannya telah membongkar rumah toko milik korban bersama rJimmy Tarigan.

“Polisi berhasil menangkap BS dan dia ngaku tidak sendiri, melainkan sama kawannya si JT,” paparnya.

“Keduanya sudah ditahan ke Polsek Deli Tua untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)